Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara sebelumnya mengatakan pihaknya selaku regulator terus berupaya mencari titik keseimbangan agar industri asuransi tumbuh secara berkelanjutan sehingga bisa melindungi konsumen dan investor. Dengan begitu, pertumbuhan industri sejalan dengan perlindungan konsumen, tanpa terjadi moral hazard atau kehilangan kepercayaan pasar.
Tirta menjelaskan, pemberian kenyamanan untuk konsumen yang berlebihan akan menimbulkan moral hazard. Sebaliknya, pertumbuhan industri tanpa adanya perlindungan konsumen hanya akan menyebabkan kehilangan kepercayaan masyarakat. "Terkait hal ini, ada tiga unsur penting yang harus bekerja sama, yaitu dari sisi lembaga, perusahaan, dan konsumen itu sendiri," ujarnya seperti dikutip dari bisnis.com pada pertengahan Juni lalu.
Ditanya mengenai persoalan asuransi yang dikeluhkan Wanda Hamidah tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu enggan berkomentar. "No comment dulu. Saya kurang paham duduk persoalan yang sebenarnya," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe mengatakan pada dasarnya produk asuransi telah memberikan gambaran manfaat dalam polis asuransi. Polis juga memuat mengenai ketentuan yang menjadi hak dan kewajiban tertanggung maupun penanggung. Biasanya kondisi polis sudah disampaikan kepada tertanggung sebelum polis terbit.
"Dalam hal ada yang belum jelas, tentunya dapat menghubungi Tertanggung dan akan mendapatkan Informasi yang komprehensif," kata Dody yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Reasuransi Nasional Indonesia atau NasionalRe ketika dihubungi.
Biasanya, kata Dody, memang ada beberapa ada beberapa ketentuan dalam polis yang perlu penjelasan lebih detail. Ia pun memastikan bahwa perusahaan asuransi akan dengan senang hati mendengarkan dan memberikan masukan kepada tertanggung.
Baca: Kisah Nasabah Bumiputera yang Kepayahan Bayar Uang Sekolah saat Rumah Kebanjiran