TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah aturan ganjil untuk menekan penularan Covid-19 pada perpanjangan PPKM Level 4. Bila sebelumnya ada peraturan makan di warteg 20 menit, kini cukup rambut pun harus memiliki kartu vaksinasi Covid-19.
Sertifikat vaksin Covid-19 itu laksana mahar bagi usaha-usaha kecil seperti warung makan dan tukang cukur rambut agar diizinkan beroperasi pada masa PPKM Level 4 ini. Aturan itu dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUMK) DKI. Tak hanya pemilik warung dan tempat usaha, pengunjung juga harus sudah divaksin.
Kewajiban itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Covid-19.
Keputusan itu juga mengatur tentang maksimal jumlah pengunjung warung makan adalah 50 persen dari total kapasitas dengan maksimal jam operasional hingga pukul 20.00. Sedangkan maksimal pengunjung makan di tempat adalah sebanyak tiga orang dan durasi waktu makan maksimal 20 menit.
Aturan ini juga mewajibkan kurir daring yang mengantar makanan dan paket juga harus vaksinasi Covid-19. Pegawai atau karyawan toko swalayan jenis minimarket, supermarket dan hypermarket, perkulakan dan toko atau warung kelontong juga harus sudah disuntik vaksin Covid-19.
Selanjutnya pembeli di Pasar Tanah Abang pun harus menunjukkan kartu vaksin