SK Nomor 495 tersebut juga mewajibkan keluarga, tamu, maupun penyelenggara akad nikah harus disuntik vaksin. Jumlah peserta acara akad dibatasi maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan atau tidak boleh lebih dari 30 orang.
Pakar sosiologi bencana Nanyang Technological University, Singapura, Sulfikar Amir mengatakan screening atau filter memang dibutuhkan dalam upaya mengurangi risiko penularan Covid-19 saat sejumlah sektor usaha dibuka. Sertifikat vaksin dianggap sebagai filter yang tepat.
Ilustrasi pernikahan. Chung Sung-Jun/Getty Images
"Jadi vaksin itu menjadi syarat yang menurut saya sangat logis. Walaupun kita tahu vaksin yang kita gunakan saat ini tidak mencegah penularan. Tapi paling tidak, jika orang yang menggunakannya (vaksin) terpapar Covid-19, mereka tidak akan terlalu parah," kata Sulfikar kepada Tempo, pada Jumat, 30 Juli 3021.
Sulfikar juga menilai bahwa syarat serba sertifikat vaksin ini merupakan upaya pemerintah daerah memberikan insentif kepada warganya yang sudah divaksinasi. Syarat tersebut juga bakal mendorong warga lain yang belum divaksin agar melakukan vaksinasi Covid-19.
Meski aturan PPKM Level 4 ini baik untuk membatasi kegiatan pada masa pandemi, Sulfikar mengatakan langkah tersebut sebenarnya belum cukup mencegah penularan virus corona. Alasannya, vaksinasi hanya satu dari berbagai cara yang dibutuhkan guna menekan penularan. "Resep utamanya kan ada vaksinasi, pembatasan sosial, testing dan tracing," ucap Sulfikar.
Baca juga: Mau Potong Rambut di PPKM Level 4? DKI: Harus Divaksin Covid-19 Dulu...