Pada masa pembatasan kegiatan ini, calon pembeli di Pasar Tanah Abang juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19. Pengelola Pasar Tanah Abang Heri Supriyatna mengatakan pengunjung yang datang ke pasar tersebut sudah memiliki kesadaran untuk menunjukkan bukti telah divaksin sebelum diminta oleh petugas keamanan.
Walau begitu, dia mengakui bahwa selama dua hari perpanjangan PPKM Level 4, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, masih sepi pengunjung. "Kurang lebih hanya mencapai 1.000-1.500 pengunjung," kata Heri lewat pesan pendek pada Selasa malam, 27 Juli 2021.
Heri menyebut bahwa sebelum ada PPKM Darurat, jumlah pengunjung Pasar Tanah Abang bisa mencapai 10-15 ribu per hari.
Menurut Heri, pengunjung dari luar kota masih kesulitan masuk ke Jakarta sehingga sepi. Ia mengklaim warga luar kota biasanya mendominasi pengunjung Pasar Tanah Abang. Mereka hendak berbelanja secara grosir untuk dijual kembali di daerahnya masing-masing.
Pengunjung menunjukkan kartu vaksin saat akan masuk Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Selain Dinas PPKUMK DKI, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta juga mengeluarkan aturan sejenis. Pegawai dan pengunjung salon atau cukur rambut diwajibkan sudah menerima vaksinasi, dibuktikan dengan sertifikat.
Kewajiban itu tercantum dalam Surat Keputusan Kadisparekraf DKI Jakarta Nomor 495 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 Pada Sektor Usaha. Dalam aturan itu, salon yang dibolehkan beroperasi adalah usaha yang berada di luar pusat perbelanjaan.
Selanjutnya penyelenggara maupun tamu akad nikah pun harus sudah divaksin