TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai pasang kuda-kuda untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 menjelang pelonggaran PPKM pada 26 Juli 2021. Anies mengusulkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 direvisi untuk memasukkan sanksi pidana demi membuat pelanggar jera.
Perda 2/2020 yang selama ini menjadi dasar hukum untuk menindak pelanggar protokol kesehatan dirasa belum memberikan efek jera. "Dalam pelaksanaannya, baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19," kata Anies.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI yang diwakilkan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria pada Rabu, 21 Juli 2021.
Dalam draf revisi Perda Covid-19 termaktub dua pasal baru. Dua pasal itu mengatur kewenangan penyidikan untuk PNS dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulang kesalahan.
Selanjutnya pelanggaran masker kerap berulang