Karena itulah, PSI menganggap, pemberian wewenang penyidikan tidak tepat. "Kalau mau sekalian dimasukkan peraturan pidana Satpol PP yang melakukan pungli misalnya," ujarnya.
Pada rapat Bapemperda tentang pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan Perda 2/2020, hari ini, seluruh dewan sepakat meminta pemerintah DKI membeberkan data-data soal pelayanan yang sudah diberikan dalam implementasi Perda 2/2020.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan meminta pemerintah DKI menginformasikan berapa banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Lebih spesifik, dia ingin mengetahui data ihwal warga yang mengulangi kesalahan tidak memakai masker.
Dengan data itu, Ketua Bapemperda DPRD Pantas Nainggolan menyebut, dewan bisa menimbang perlu tidaknya revisi Perda Covid-19 tersebut. "Jadi jangan hanya menuntut kepada masyarakat, tapi kami juga bisa melihat apa yang sudah diperoleh masyarakat," ujar politikus PDIP ini.
Petugas Satpol PP memberikan masker kepada pegawai toko saat razia penerapan protokol kesehatan di sebuah toko di Jalan Raya Cilangkap, Jakarta, Rabu 30 Juni 2021. Pengetatan pembatasan bakal berlaku selama 19 hari, 2 s.d. 20 Juli 2021 di RT/RW pada Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur. TEMPO/Subekti.
Dalam pidatonya, Anies menyampaikan, Satpol PP menemukan empat jenis pelanggaran protokol kesehatan sepanjang wabah Covid-19 di Ibu Kota. Pertama, pelanggar tertib masker mencapai 1-2 ribu orang per hari.
Kedua, 50-100 rumah makan, warung makan, restoran, atau kafe diciduk melanggar protokol setiap harinya. Ketiga, ditemukan 10-20 pelanggar di perkantoran per harinya. Keempat, 20-50 pelanggar di tempat usaha lain per hari.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, menilai Perda Covid-19 ini dapat dijadikan dasar hukum untuk menjatuhkan vonis pidana kepada pelanggar jika jadi disahkan. Menurut dia, Satpol PP bisa saja menjadi penyidik selagi menjalankan fungsinya sebagai aparat penegak hukum Perda.
"Asalkan ancaman hukumannya tidak lebih dari satu tahun," kata dia.
Abdul menjelaskan, jika kedudukan Satpol PP didayagunakan dalam konteks fungsi penegakan hukum atau law enforcement, maka kewenangannya terbatas hanya menindak pelanggaran terhadap Perda Covid-19. Dia mengingatkan agar penyidik Satpol PP sudah memperoleh pendidikan dan pengesahan dari kepolisian.
Baca juga: Terbitkan Pergub PPKM Level 4, Anies Baswedan: Pembatasan Terus Dilanjutkan