Kemacetan tersebut diklaim mulai turun drastis pada hari kelima penerapan PPKM Darurat, Rabu, 7 Juli 2021. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan kemacetan di pintu penyekatan sebelumnya terjadi karena banyak warga yang belum mengetahui aturan soal PPKM Darurat.
Setelah disosialiasikan mengenai hanya sektor esensial atau kritikal yang dapat bekerja dari kantor, banyak masyarakat yang mulai bekerja dari rumah mereka. Gubernur Anies Baswedan juga turun tangan langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perkantoran nakal.
Meski begitu, penyekatan selama PPKM Darurat tidak sepenuhnya bisa menghalau pergerakan masyarakat untuk beraktivitas. Banyaknya akses jalan yang tanpa pantauan petugas menjadi pilihan bagi warga untuk bisa tetap melakukan mobilitas.
Seperti diakui salah seorang warga Sukmajaya, Depok, Raven Arrizky, 24 tahun. Ia masih bisa dengan santai melintas menuju DKI Jakarta melalui jalan-jalan penghubung yang lebih kecil dan tidak ada aparat yang berjaga. Salah satunya di jalan Raya Tanah Baru.
Petugas kepolisian memeriksa pengendara motor di Jalan Fatmawati yang ditutup di Jakarta, Sabtu, 10 Juli 2021. Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menambah dua titik penyekatan di wilayah Jakarta yaitu di Jalan Fatmawati dan Jalan Antasari. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Raven terpaksa menggunakan jalur alternatif lantaran dirinya yang berdagang di pasar raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, tidak akan bisa menembus penyekatan aparat di Jalan Margonda Raya. "Pernah lewat situ suruh puter balik, padahal saya bilang dagang di pasar, ya kalau saya nggak dagang mau makan apa, ngandelin bantuan pemerintah, cukup apa,” kata Raven pada 8 Juli lalu.
Epidemolog dari Griffith University, Dicky Budiman, menilai masih banyak bolong dalam kebijakan PPKM Darurat. Salah satunya, kata dia, tak ada aturan yang benar-benar ketat membatasi mobilitas masyarakat. "Dalam PPKM Darurat ini lockdown-nya enggak ada. Aturan yang membuat masyarakat diam itu enggak ada. Menghentikan mobilitas dan interaksinya gak ada," kata Dicky saat dihubungi, Kamis, 1 Juli 2021.
Baca juga: Dishub DKI: Pengemudi Ojol dan Taksi Online Wajib Pegang STRP Saat PPKM Darurat