Penyekatan dengan jadwal penuh baru diterapkan pada Senin, 12 Juli 2021. "Nanti full, jam 6 pagi sampai 10 malam, baru kami laksanakan pada Senin," ujar Sambodo.
Di sisi lain Pemprov DKI juga mengharuskan pekerja sektor esensial dan kritikal membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk dapat melewati titik penyekatan. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya pekerja dari sektor nonesensial dan nonkritikal yang tetap masuk ke kantor di masa PPKM Darurat.
Tak hanya pekerja, masyarakat dengan kebutuhan mendesak juga dapat mengajukan STRP. Pengajuan STRP perusahaan dapat dilakukan pada pukul 07.30-21.00 setiap hari, sementara untuk STRP kebutuhan mendesak dapat diurus selama 24 jam.
Suasana ruang kerja di Kantor Pusat Bank Mandiri, Jakarta, Senin, 5 Juli 2021. Pekerja yang masih berkantor diminta menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021. Tempo/Tony Hartawan
STRP pekerja hanya dapat diajukan secara kolektif oleh penanggungjawab perusahaan atau badan usaha, edangkan untuk perorangan dengan keperluan mendesak dapat diajukan secara pribadi. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSTP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan sejak Senin sampai Jumat malam, 5-9 Juli 2021, ada 18.565 pengajuan STRP tercatat di aplikasi JakEVO.
"Sebanyak 12.949 STRP diterbitkan, 1.085 dalam proses penelitian administrasi dan teknis, dan 3.811 permohonan ditolak," ujar dia dalam keterangan tertulis yang Tempo terima pada Sabtu, 10 Juli 2021.
Selanjutnya alasan penolakan STRP