"Ibu hamil kalau kena Covid mau melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima satu ibu hamil meninggal. Kenapa? Melahirkan. Covid," ucap Anies.
Sejak PPKM Darurat diterapkan per 3 Juli 2021, perusahaan kategori nonesensial dan nonkritikal dilarang membuka kantor. Mereka wajib memberlakukan work from home (WFH) 100 persen. Namun kenyataan di lapangan, banyak pekerja yang mencoba menerobos titik penyekatan PPKM Darurat demi masuk ke wilayah bu Kota. Alasannya karena perusahaan tetap menerapkan sistem bekerja dari kantor.
Setelah Anies Baswedan melakukan sidak, pimpinan Ray White dan PT Dana Pura Investama ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran PPKM Darurat. Belakangan, Polda Metro Jaya mempidanakan 35 perusahaan yang melanggar hal serupa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sebanyak 202 perusahaan ditutup sementara selama PPKM Darurat. Temuan tersebut didapatkan setelah Pemerintah DKI melakukan sidak ke 276 perusahaan selama 5 sampai 8 Juli 2021.
Sejumlah karyawan kantor non-essential dan kritis meninggalkan kantor setelah disidak oleh Gubernur DKI Anies Baswedan di gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021. Masa PPKM Darurat berlaku hingga 20 Juli 2021. Facebook/Anies Baswedan
Andri menyebut ada dua alasan penutupan sementara itu. "Ditutup karena Covid-19 dan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19," ujar Andri dalam keterangannya hari ini, Kamis, 8 Juli 2021.
Berdasarkan data yang ia berikan, ada 187 perusahaan yang ditutup sementara lantaran terdapat kasus Covid-19. Rinciannya, sebanyak 79 perusahaan berada di wilayah Jakarta Pusat, 27 perusahaan di Jakarta Barat, 19 perusahaan di Jakarta Utara, 6 perusahaan di Jakarta Timur, serta 56 perusahaan di Jakarta Selatan.
Selanjutnya perusahaan yang ditutup karena pelanggaran protokol