Adapun yang ditutup karena melanggar protokol adalah 5 perusahaan, dengan rincian 4 perusahaan di Jakarta Pusat, 2 nonesensial dan 2 esensial; 2 perusahaan di Jakarta Barat, 1 esensial dan 1 nonesensial; serta 9 perusahaan di Jakarta Selatan, 4 nonesensial dan 5 esensial.
Tidak hanya kantor swasta, Pemerintah DKI juga menyegel kantor Kementerian Pertanian. Satgas Covid-19 DKI menyegel kantor Kementerian Pertanian berdasarkan surat bernomor 25/S-WASNAKER/DKI/vii/2021.
Penyegelan dilakukan setelah Satgas memperoleh laporan ada 600 pegawai Kementerian yang terkonfirmasi positif Covid-19. Adapun masa segel berlaku selama tiga hari, mulai 9 hingga 11 Juli 2021.
Stiker penyegelan di kantor Kementerian Pertanian dilepas. Foto: Dok. Kemtan
Namun belakangan, penyegelan kantor Kementan itu dibatalkan. “Melihat tugas dan fungsi Kementan yang punya tanggung jawab besar bagi kegiatan pangan nasional, Satgas Covid-19 DKI Jakarta membatalkan itu yang dibilang segel. Barusan saja dibatalkan,” ujar Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian Akhmad Musyafak saat dihubungi Tempo pada Kamis, 8 Juli 2021.
Musyafak berujar pembatalan dilakukan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji ulang kebijakan penyegelan terhadap kantor Kementerian Pertanian. Musababnya, Kementerian Pertanian memiliki fungsi mengamankan ketersediaan pasokan pangan nasional.
“Itu jadi dasar mereka melepas segel,” tutur Musyafak.
Selanjutnya PNS Kementan yang positif Covid-19 tersebar di Jabotabek