Pengetatan PPKM Mikro menjadi instruksi yang dilantangkan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 pada Senin, 21 Juni 2021.“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai mengikuti rapat.
PPKM Mikro bukan kebijakan baru di Tanah Air. Pemerintah sudah beberapa waktu ini menggunakan istilah tersebut. Sebelumnya, pemerintah juga pernah melakukan pembatasan dengan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM, serta PPKM Mikro.
PPKM Mikro pun sejatinya telah berlaku beberapa waktu silam. Namun, pasca masa Idul Fitri 2021 beberapa wilayah di Indonesia tetap mengalami lonjakan kasus positif Covid-19. Bahkan, ruang isolasi di sejumlah daerah pun hampir penuh lantaran kenaikan kasus tersebut.
Dinukil dari laman covid19.go.id, hingga Selasa, 22 Juni 2021, pukul 12.00 WIB, penambahan kasus baru Covid-19 di Indonesia mencapai 13.668 kasus. Dengan penambahan ini, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 2.018.113 kasus terhitung sejak diumumkannya pasien pertama terinfeksi virus corona pada 2 Maret 2020.
Terkait hal tersebut, ungkap Airlangga, pemerintah kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini pun dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 21 Juni 2021.
Di dalam Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 terdapat pengaturan lebih ketat dalam pembatasan aktivitas masyarakat, salah satunya terkait kegiatan di perkantoran. Untuk kabupaten/kota selain Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen.
Sementara itu, untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen. “Kegiatan perkantoran di zona merah, 25 persen working from office, kemudian 75 persen working from home,” ujar Tito.
Selain itu, diatur juga mengenai pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan. Ketentuannya, makan/minum di tempat diperbolehkan sebesar 25 persen dari kapasitas, serta jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.