TEMPO.CO, Jakarta - Pasca terungkapnya dugaan suap pajak yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mendorong partisipasi masyarakat melalui saluran pengaduan atau whistleblowing system (WISE).
"Kemenkeu juga tetap konsisten menjalankan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, agar kami dapat selalu meningkatkan dukungan dan layanan pada stakeholders," kata Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari saat dihubungi, Kamis, 11 Februari 2021.
Kementerian Keuangan meluncurkan whistleblowing system yang diberi nama WISE pada 5 Oktober 2011. Whistleblowing system merupakan sistem berbasis internet yang bertujuan memudahkan masyarakat, pegawai maupun, pejabat pemerintahan melaporkan perbuatan-perbuatan yang berindikasi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam dugaan suap pajak yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan awalnya Direktorat Jenderal Pajak menerima dari pengaduan masyarakat. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Direktorat Jenderal Pajak bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menindaklanjuti aduan tersebut sesuai ketentuan dan kewenangan. Selanjutnya, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kasus suap tersebut diduga melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Akibat perkara ini, Sri Mulyani telah membebastugaskan pejabat yang diduga terlibat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa dugaan suap pajak tersebut berawal dari pengaduan masyarakat. "Ada laporan masyarakat dan dicek didalami dan ternyata ada tindak pidana suap dan itu yang disampaikan ke KPK," katanya saat konferensi pers 4 Maret lalu.
Baca selanjutnya Modus Suap Pajak