Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan kasus dugaan suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak atau kasus suap pajak menunjukkan bahwa persoalan rasuah di pemerintahan tidak selesai hanya dengan menaikkan remunerasi pegawai.
"Masalah utama tidak bisa diselesaikan dengan jalan remunerasi. Mau dikasih sebesar apapun kalau celah korupnya masih ada, susah juga," ujar Bhima kepada Tempo, Rabu, 3 Maret 2021.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, para pegawai pajak paling sedikit mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 5,36 juta yaitu untuk peringkat jabatan 4 atau jabatan pelaksana. Adapun tunjangan kinerja tertinggi adalah untuk pejabat struktural eselon I dengan peringkat jabatan 27, yaitu sebesar Rp 117,37 juta.
Tapi, ada ketentuan yang memberikan tunjangan 10 persen lebih rendah atau 30 persen lebih tinggi. Ini berlaku dengan beberapa kriteria seperti capaian organisasi, pegawai, sampai keadaan keuangan negara.
Sehingga, pejabat eselon I sebenarnya bisa membawa pulang tunjangan hingga Rp 152 juta. Sementara yang paling rendah dapat mengantongi tunjangan Rp 6,9 Juta.
Dugaan suap pegawai pajak, menurut Bhima, modusnya masih sama. Kuncinya adalah wajib pajak menyuap petugas pajak untuk meringankan pembayaran pajak. Karena itu, pencegahan korupsi, menurut dia, tidak cukup dengan mengandalkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bhima mengatakan peran whistle blower di internal pegawai pajak menjadi penting.
Adapun Rahayu menampik mencuatnya dugaan suap pajak ini menunjukkan gagalnya sistem remunerasi di Kementerian Keuangan. "Dengan reformasi birokrasi, remunerasi yang merupakan reward (imbalan) diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan pegawai kepada publik. Saya kira berbagai indikator yang terukur, antara lain dari hasil survei pelayanan masyarakat, menunjukkan telah terjadi peningkatan kualitas layanan dan kepercayaan publik," kata dia.
HENDARTYO HANGGI | ANTARA | TEMPO