Menurut Marwata, modus suap pajak ini adalah wajib pajak diduga memberikan uang kepada pejabat untuk mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan.
Nilai suap dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar. KPK berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam penanganan kasus suap. KPK akan menangani kasus suap, sementara Kementerian Keuangan akan menangani dugaan pelanggaran pajaknya.
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang meneliti wajib pajak yang terkait perkara tersebut. Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP maupun Kemenkeu, Sri Mulyani mengingatkan segera melaporkannya melalui saluran pengaduan whistleblowing system di Kementerian Keuangan atau melalui surat elektronik ke pengaduan@pajak.go.id atau saluran telepon ke Kring Pajak 1500200.
Sri Mulyani mengatakan tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Selain itu, dia sudah menginstruksikan kepada seluruh pimpinan unit di kementeriannya untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh jajarannya. Termasuk, memperbaiki tata kelola dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
Baca selanjutnya soal Remunerasi Pegawai