“Perlu pertimbangan mendalam dalam penyusunan regulasinya, untuk memastikan tidak adanya tumpang-tindih dengan program vaksinasi yang saat ini sedang dilaksanakan oleh pemerintah," ujar Arya.
Dia menekankan vaksin gotong royong tak akan mengambil jatah program vaksin pemerintah. Staf Khusus Menteri BUMN itu menyebut pemerintah telah mengamankan kuota vaksin untuk program vaksinasi gratis.
Sejak wacana vaksin vaksin gotong royong muncul, ia mengklaim Kementerian Kesehatan telah melakukan sejumlah kajian. Salah satunya meminta pendapat dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga anti-rasuah itu, tutur Arya, memberikan rekomendasi agar regulator membedakan merek vaksin yang digunakan untuk vaksin gratis dan vaksin mandiri. Kemudian, proses pengadaan vaksin gotong royong harus diminta diatur secara detail dan transparan.
Rekomendasi KPK lainnya adalah penyuntikan untuk program vaksin gotong royong tidak boleh dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, termasuk vaksinatornya. Terakhir, KPK meminta pelaksanaan vaksinasi dilakukan setelah vaksinasi untuk tenaga kesehatan dan petugas publik selesai.
Rencana pemerintah membuka jalur vaksin gotong royong menimbulkan reaksi pro dan kontra. Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani sebagai pengusul mengatakan vaksin disambut baik oleh kalangan pengusaha. Setidaknya terdapat 2.600 perusahaan swasta yang telah mendaftar program vaksin gotong royong.