TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah akan mengatur tata laksana vaksin gotong royong untuk Covid-19 agar tak berakhir komersialisasi. Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan Kementerian sedang menggodok ketentuan yang mengatur beberapa syarat, termasuk batas harga vaksin.
Peraturan itu akan dituangkan dalam bentuk keputusan menteri atau peraturan menteri yang ditargetkan segera terbit. “Kemenkes akan mengatur batas harga atas vaksin yang akan dijual kepada perusahaan sehingga tidak ada komersialisasi. Ditunggu saja,” ujar Nadia saat dihubungi Tempo pada Kamis, 18 Februari 2021.
Vaksin gotong royong merupakan program vaksin khusus pekerja yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab perusahaan. Kelompok pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan vaksin mandiri kepada pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi di kalangan dunia usaha.
Vaksin gotong royong digadang-gadang akan membantu mengakselerasi pemulihan kegiatan ekonomi sehingga sektor-sektor usaha bisa kembali bangkit di tengah pandemi. Nadia menjelaskan vaksin gotong royong tidak akan dijual kepada individu, melainkan korporasi padat karya.
Dalam proses pengadaannya, anggaran vaksin gotong royong akan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan sehingga karyawan tidak perlu membayar. Pemerintah pun menekankan agar perusahaan tidak membebankan biaya vaksinasi kepada buruh maupun karyawannya. “Perusahaan yang harus menyediakan,” kata Nadia.
Koordinator PMO Komunikasi Publik Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Arya Sinulingga, memastikan pemerintah akan berhati-hati dalam menyusun ketentuan vaksin gotong royong. Pemerintah menghindari jalannya vaksin mandiri bentrok dengan vaksin gratis dari sisi pengadaan, distribusi, hingga pelaksanaannya.