Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alamsyah Saragih, pun mengatakan pemerintah seharusnya sejak awal menanggung anggaran vaksinasi untuk seluruh masyarakat. "Ini bencana non-alam. Kalau semua terkena risiko dari bencana itu, negara harus menanggulanginya. Jadi, tidak ada wilayah komersial dalam hal ini," ujarnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan anggaran yang telah disiapkan untuk pengadaan vaksin dan penanganan Covid-19 mencapai Rp 60,5 triliun pada 2021. Dari jumlah tersebut, dana pengadaan vaksin mencapai Rp 18 triliun, antisipasi imunisasi Rp 3,7 triliun, dan pelaksanaan program vaksinasi Rp 3,7 triliun. Ada pula anggaran pengadaan sarana dan prasarana laboratorium vaksin sebesar Rp 1,3 triliun.
Selepas instruksi dari Jokowi soal vaksin Covid-19 gratis, Kementerian Keuangan mengubah anggaran untuk pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada tahun depan. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan akan merealokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021.
"Kami masih mereview dan memperbarui penghitungan anggaran berdasarkan data terbaru dari Kementerian Kesehatan," ujar dia. Ia masih melakukan konsolidasi untuk mengkalkulasi kebutuhan anggaran tambahan, termasuk menyisir ulang pos anggaran uang akan dipangkas demi memperioritaskan dana vaksinasi. Salah satu pos anggaran yang berpeluang direalokasi adalah pembiayaan infrastruktur, yang nilai anggarannya mencapai Rp 430 triliun pada 2021.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengusulkan sisa dana hasil penerbitan Surat Berharga Negara pada skema berbagi beban sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dipergunakan untuk membiayai vaksinasi 2021.
Perry menyebut ada sisa dana sebesar sekitar Rp 30-39 triliun dari skema burden sharing tersebut yang belum terpakai. "Berdasarkan UU APBN 2021 ini dana yang belum digunakan bisa dicarry over untuk 2021. Kami juga mendukung penuh kalau dana ini digunakan diprioritaskan membeli vaksin," ujar Perry dalam konferensi video, Kamis, 17 Desember 2020.