TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat yang disiapkan pemerintah menjelang pergantian akhir tahun diprediksi memperberat dunia usaha, khususnya sektor pariwisata, hotel, restoran, dan juga retail.
Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Hariyadi Sukamdani mengatakan akibat kebijakan pengetatan tersebut banyak wisatawan yang sudah merencanakan untuk pergi ke Bali. Tetapi, tidak sedikit yang meminta pengembalian tiket atau refund akibat imbauan tersebut.
“Sampai dengan kemarin malam [Selasa, 15 Desember 2020] sudah ada permintaan refund sebanyak 133.000 pax. Refund ini meningkat 10 kali lipat dibandingkan permintaan refund pada situasi normal,” ujarnya.
Alhasil, dia menyebutkan bahwa kerugian dari refund mencapai Rp 317 miliar. Bahkan, memberikan imbasnya ke perekonomian Bali secara keseluruhan mencapai Rp 967 miliar.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta Kamdani juga mengeluhkan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat. Menurut dia, pada kuartal III 2020, sektor-sektor pariwisata, hotel, restoran hingga retail cukup terpuruk.
Di sektor perdagangan, kata dia, dampak Covid-19 sudah masuk di kategori 'Berat Sekali' dengan distribusi dampak di angka 37,1 persen. begitu pula jasa angkutan darat, udara, akomodasi yang juga masuk dalam kategori 'Berat Sekali'.