Dari provinsi-provinsi tersebut, dia menyoroti tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan. Agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha mal, Luhut meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para penyewa. “Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar Luhut.Juru bicara Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Prabu Revolusi, mengatakan pemberlakuan pengetatan protokol kesehatan, khususnya untuk liburan ke Bali dilakukan untuk mencegah kluster baru Covid-19. Mengingat, okupansi dan minat wisata ke Bali akhir tahun ini cukup tinggi meskipun ada pemotongan liburan. Ia tidak menjawab gamblang mengenai ada tidaknya rencana pemberian kompensasi kepada para pelaku usaha yang terdampak kebijakan pengetatan tersebut. Ia mengatakan pemerintah akan memperhitungkan faktor kesehatan dan pemulihan pariwisata secara proporsional."Jangan sampai kita berpikir ada pembatalan, tapi malah berpotensi ada kluster baru. Jadi kita harus betul-betul perhitungkan," ujar Prabu.
Dampak Pengetatan Aktivitas di Akhir Tahun terhadap Bisnis Retail dan Pariwisata
Reporter
Editor
Rabu, 16 Desember 2020 19:47 WIB
Dari provinsi-provinsi tersebut, dia menyoroti tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan. Agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha mal, Luhut meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para penyewa. “Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar Luhut.Juru bicara Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Prabu Revolusi, mengatakan pemberlakuan pengetatan protokol kesehatan, khususnya untuk liburan ke Bali dilakukan untuk mencegah kluster baru Covid-19. Mengingat, okupansi dan minat wisata ke Bali akhir tahun ini cukup tinggi meskipun ada pemotongan liburan. Ia tidak menjawab gamblang mengenai ada tidaknya rencana pemberian kompensasi kepada para pelaku usaha yang terdampak kebijakan pengetatan tersebut. Ia mengatakan pemerintah akan memperhitungkan faktor kesehatan dan pemulihan pariwisata secara proporsional."Jangan sampai kita berpikir ada pembatalan, tapi malah berpotensi ada kluster baru. Jadi kita harus betul-betul perhitungkan," ujar Prabu.