Dalam hitungannya, industri pariwisata bisa semakin terpuruk jika DPR mengesahkan beleid tersebut. Kondisi ini memperparah pelemahan sektor wisata yang terpukul karena pandemi Covid-19. “Impact-nya industri pariwisata terjun bebas. Penurunan wisatawan mungkin terjadi dan wajah Indonesia di mata dunia dipertanyakan,” kata Bambang.
Akibat krisis pandemi, kata Bambang, okupansi hotel amblas tinggal 20 persen. Masa untuk pemulihan pun membutuhkan waktu yang cukup lama, terutama di daerah paling terdampak seperti Bali.
Jika dilihat dari draf yang diterima Tempo, RUU ini terdiri dari 24 pasal dan 7 bab. Berikut sejumlah aturan yang kontroversial di dalamnya adalah:
1. Tiga Tujuan
Ketiganya yaitu melindungi masyarakat, menumbuhkan kesadaran bahwa minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan para peminum.
2. Tiga Golongan
Larangan berlaku untuk tiga golongan. Golongan A seperti bir, Golongan B seperti wine atau sake, dan Golongan C seperti wiski, vodka, gin, hingga tequila. Larangan juga berlaku untuk minuman alkohol tradisional hingga racikan.
3. Hukuman
Peminum bisa kena penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun. Sementara, dendanya paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
4. Pengecualian
Larangan tidak berlaku untuk lima kepentingan terbatas. Kelimanya yaitu kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan seperti hotel bintang 5, bar, sampai klub malam.
Pro kontra isi RUU yang semakin panas di publik tersebut kemudian membuat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sampai harus menerbitkan siaran pers. Menurut Yasonna, RUU tersebut belum resmi menjadi usul DPR, seperti halnya kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi.
"Hingga saat ini kami masih belum membahas tentang kemungkinan dimasukkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Prolegnas 2021 yang akan segera ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan DPR," kata Yasonna, Senin, 16 November 2020.
FAJAR PEBRIANTO | DEWI NURITA | FRANCISCA CHRISTY
Baca: RUU Larangan Minuman Beralkohol, PHRI: Judulnya Saja Sudah Jadi Masalah