Selain Nasir, legislator lain asal Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, juga memberikan pandangan soal RUU ini. Mantan Wali Kota Banda Aceh ini akhirnya sepakat dengan usulan masyarakat untuk mengganti judul dari RUU ini.
Illiza setuju agar kata "larangan" dihapus dari judul. "Sehingga menjadi RUU Minuman Beralkohol saja," kata politikus PPP ini.
Sementara politikus asal Medan, Sumatera Utara, Romo Muhammad Syafii, mengatakan RUU ini sudah lama dibahas di DPR. Dalam pembahasan terdahulu, ia mengingatkan bahwa para ahli sepakat, minuman beralkohol memberi dampak negatif pada kesehatan manusia.
Politikus Gerindra tersebut juga menegaskan RUU ini bukanlah menghilangkan sama sekali minuman beralkohol. Tapi, hanya mengatur produsen dan cara penjualan. "Tidak seperti sekarang, siapa saja boleh beli," ucapnya.
Rapat itu berlangsung sekitar 1 jam 44 menit sebelum akhirnya ditutup oleh pimpinan rapat, yang juga Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi. Kepada Tempo, Baidowi mengatakan bahwa RUU sebenarnya belum akan selesai dan disahkan tahun 2020 ini.
Baidowi menjelaskan, saat ini RUU tersebut baru masuk proses harmonisasi dan belum menjadi usul inisiatif DPR. Minggu depan, Baleg baru akan menggelar rapat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Dalam rapat itulah, Prolegnas 2020 yang belum selesai, akan dilanjutkan pembahasannya di tahun 2021. Termasuk di dalamnya RUU Larangan Minuman Beralkohol. "Jadi masih lama," tutur Baidowi saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 18 November 2020.
Baidowi menyadari ada banyak perbedaan pendapat yang terjadi di masyarakat terkait RUU ini. Tapi, ia memastikan semua pihak terkait akan didengar suaranya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). "Pasti kami undang," kata politikus PPP ini.