Sementara itu, di masyarakat, suara terpecah. Ada yang mendukung, dan ada pula yang menolak RUU ini. Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rofiqul Umam Ahmad misalnya, mendesak RUU ini masuk Prolegnas prioritas.
Dalam pandangan Islam, menurut Rofiqul, minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan. "Orang kalau sudah minum minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saya yang merusak dirinya, mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan," kata Rofiqul pada 16 November 2020.
Di hari yang sama, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Ma'ti mengatakan UU ini sangat penting dan mendesak. Menurut dia, konsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas, dan keamanan.
Ia juga membantah bila ada persepsi bahwa UU ini merupakan usaha Islamisasi. "Banyak negara barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman alkohol," kata Abdul.
Sementara itu, Executive Committee Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Ika Noviera mengatakan pihaknya memang mengikuti perkembangan yang diberitakan oleh media terkait RUU ini. Seperti yang sudah diketahui, kata dia, RUU ini bukan kali ini saja dibahas, tapi sudah ada sejak 2015.
Sejauh ini, Ika mengatakan belum ada pembahasan formal soal topik ini. Ika juga tidak menjawab apakah nanti GIMMI akan menghadiri undangan dari DPR untuk memberikan masukan dalam RDPU. "Posisi GIMMI saat ini memantau perkembangan saja," ucapnya saat dihubungi pada 17 November 2020.
Sementara itu, Komisaris Utama dari produsen Bir Anker, PT Delta Djakarta Tbk., Sarman Simanjorang menilai RUU ini tidak mendesak untuk dibahas. Sebab, selama ini sudah ada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. "Implementasi di lapangan sudah berjalan efektif," kata Sarman dalam keterangan resmi akhir pekan lalu.
Pada 2014, kata dia, Menteri Perdagangan juga sudah mengeluarkan Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. "Di mana penjualan minuman beralkohol sudah lebih tertata hanya di tempat tertentu," ujar Sarman.