Persoalan data yang tak valid dalam pemberian bantuan sosial akan menyebabkan manfaat program tak optimal, karena sasaran penerimanya menjadi tak tepat sasaran. “Kalau data selain tidak tepat, bisa juga double dengan bantuan yang lain,” ucap Pahala.
Permasalahan serupa kata dia terjadi pada program bantuan yang telah lebih dulu digulirkan untuk pekerja terdampak pandemi Covid-19, yaitu program Kartu Prakerja. “Untuk itu di program subsidi upah ini kami memutuskan untuk ikut sedari awal saja, alih-alih masuk ketika sudah implementasi dan berjalan programnya.”
Potensi penyimpangan atau moral hazard menurut dia harus dideteksi sejak dini, sehingga langkah mitigasi dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. “Maka itu untuk Kartu Prakerja kami juga terus memantau sampai sejauh ini, bahkan mengikuti rapat teknis dari sebelum pembukaan gelombang IV yang sekarang sedang berlangsung,” kata Pahala.
Fokus pengawasan KPK dalam program ini adalah pada pemadanan data peserta Kartu Prakerja dengan data penerima program bantuan sosial lainnya yang mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja mengatakan untuk mengantisipasi moral hazard dalam pendataan pekerja penerima subsidi upah, lembaganya akan melakukan serangkaian proses verifikasi dan validasi ketat guna memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan.