"Kami akan melakukan validasi secara internal, dan yang datanya masih diragukan akan kami sisihkan untuk dilakukan konfirmasi ke perusahaan terkait,” ucapnya. Berdasarkan data BP Jamsostek, hingga 30 Juni 2020, terdapat total 15,7 juta pekerja yang masuk dalam kriteria gaji di bawah Rp 5 juta.
Hal senada diungkapkan manajemen pelaksana Kartu Prakerja, yang menjamin bahwa program ini akan terus mengalami perbaikan untuk memastikan ketepatan sasaran penerimanya.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan, perbaikan tata kelola yang dijabarkan pada Peraturan Menteri Perekonomoan (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja.
“Kami secara bertahap akan menyesuaikan prosedur operasi dan system sesuai dengan peraturan tersebut, dimana data kelompok yang dikecualikan untuk menerima Kartu Prakerja dari kementerian/lembaga juga diperlukan,” katanya.
Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, M Rudy Salahuddin menambahkan Kartu Prakerja akan difokuskan untuk menjangkau masyarakat yang masih atau paling membutuhkan bantuan dengan memprioritaskan mereka yang terdampak pandemi, namun belum pernah mendapatkan bantuan sosial apa pun sebelumnya.
Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Tak Sebanding Lonjakan Kebutuhan Ekonomi
“Kami sudah mendapatkan dukungan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, dimana semula data pekerja yang di-PHK itu berjumlah 1,7 juta orang kini menjadi 2,1 juta orang.” Data tersebut kata dia turut menjadi acuan dalam prioritas bakal penerima program Kartu Prakerja.