TEMPO.CO, Jakarta - Pengawasan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji pegawai melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterlibatan komisi anti rasuah diharapkan untuk mencegah penyimpangan dan potensi moral hazard yang merugikan negara di kemudian hari.
“Saat ini kami sedang berdiskusi dengan BP Jamsostek mengenai risiko-risiko yang mungkin muncul dan mitigasinya akan seperti apa,” ujar Pahala kepada Tempo, Rabu 12 Agustus 2020.
Peran BP Jamsostek dalam program ini sangat besar, mengingat data penerima BLT Pekerja akan sepenuhnya didasarkan pada data tunggal dari lembaga tersebut. Data yang dimaksud adalah data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp 5 juta, berdasarkan upah yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek.
Pahala mengatakan salah satu risiko yang dihadapi adalah masih terdapat perusahaan yang belum melaporkan upah karyawan yang sebenarnya dengan tujuan tertentu, seperti untuk mengurangi beban iuran
“Kami ingin memastikan dengan melakukan uji sample langsung ke perusahaan untuk mengecek berapa sebenarnya gaji karyawan mereka. Maka itu kami minta akses data kepada BP Jamsostek agar tim bisa cepat melakukan uji lapangan,” katanya. “Pekan ini kami targetkan sudah bisa masuk timnya.”