TEMPO.CO, Jakarta – Ketok palu Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang penentuan harga tiket pesawat bak pukulan godam bagi perusahaan maskapai penerbangan. Perusahaan yang terhukum berkukuh bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sesuai mekanisme pasar.
Dua grup maskapai penerbangan pun menyatakan niat seragam untuk mengkaji langkah hukum atas putusan KPPU ini. Keduanya adalah PT Lion Mentari Airlines dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. “Kami tidak bisa menerima atas keputusan itu. Kami akan mengajukan keberatan,” tutur Juru Bicara Lion Air, Danang Mandala, kepada Tempo, Kamis, 25 Juni 2020.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra, menyatakan masih mempelajari lebih dulu putusan KPPU sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Kami pelajari dulu, setelah itu kami putuskan,” tuturnya.
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih saat memberikan keterangan pers terkait mahalnya harga tiket pesawat di kantor KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) di Jakarta, Senin, 21 Januari 2019 Mahalnya harga tiket pesawat yang terjadi belakangan ini membuat KPPU kini bergerak menyelidiki dugaan pelanggaran praktik persaingan usaha tak sehat oleh sejumlah maskapai penerbangan. TEMPO/Tony Hartawan
KPPU menghukum tiga grup maskapai karena melakukan pelanggaran penentuan harga tiket pesawat berdasarkan putusan perkara nomor 15/KPPU-I/2019. Ketua Majelis Komisi Kurnia Toha pada Selasa, 23 Juli 2020, membacakan putusan itu di Ruang Sidang KPPU, Jakarta Pusat. "Bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri," ujar Kurnia.
Tiga grup yang dituding terlibat kongkalikong harga tiket pesawat ialah Lion Air Group, Garuda Indonesia Group, dan Sriwija Air Group. Dengan begitu, total ada tujuh maskapai dari tiga grup terhukum tersebut. Masing-masing adalah Garuda Indonesia, Citilink Indonesia (grup Garuda), Lion Air, Batik Air (grup Lion Air), Wings Air (grup Lion Air), Sriwijaya Air, dan Nam Air (grup Sriwijaya).
Pasal yang menjerat pelaku usaha itu berbunyi perusahaan dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan. Masalah ini bermula saat tujuh maskapai serentak menaikkan harga tiket pesawat pada Desember 2018 dengan kisaran lonjakan lebih dari 50 persen.
Kebijakan maskapai terkait harga tiket pesawat itu terjadi sebulan setelah Sriwijaya Group membangun kerja sama operasi dengan Garuda Indonesia Group. Sehingga, kala itu, pasar penerbangan dalam negeri hanya dikuasai oleh dua perusahaan jumbo, yakni Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group.