Sementara itu bos Garuda, Irfan Setiaputra, mengungkapkan bahwa perseroan sebenarnya menghormati proses hukum di KPPU. “Kami tentunya menyadari iklim usaha yang sehat menjadi pondasi penting bagi ekosistem industri penerbangan agar dapat terus berdaya saing,” ucapnya.
Setelah putusan keluar, Irfan menyatakan perusahaan akan membenahi tata kelola bisnis perusahaan di tengah tantangan industri penerbangan yang dinamis. “Garuda Indonesia Group juga akan memfokuskan pencapaian kinerja usaha yang optimal sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat,” katanya.
Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (Inaca) Denon Prawiraatmadja menyayangkan pelibatan maskapai dalam penentuan harga tiket pesawat. Namun, dia mempersilakan apabila ada anggota asosiasinya yang akan mengajukan langkah hukum banding. “Itu kebijakan masing-masing maskapai,” ujarnya.
Komisioner sekaligus Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih, pun telah membuka ruang bagi maskapai yang ingin mengajukan langkah hukum terkait putusan majelis hakim. “Tentunya para terlapor bisa mengajukan banding,” ucapnya.
Di samping perihal putusan, Guntur menyatakan KPPU juga mendorong Kementerian Perhubungan sebagai regulator untuk mengevaluasi kebijakan tarif batas atas dan batas bawah sehingga formulasi yang digunakan dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam industri penerbangan.
Menanggapi hal itu, Kementerian Perhubungan mempertimbangkan saran KPPU. “Kami terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk KPPU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional ,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Namun, Adita menjelaskan, sepanjang 2019, Kementerian telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan terkait tarif batas atas harga tiket pesawat yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016 menjadi PM 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Nomor KM 106 Tahun 2019. Dalam regulasi itu, penerapan tarif disebut telah memperhatikan perlindungan terhadap konsumen dan keberlangsungan industri penerbangan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA