TEMPO.CO, Jakarta -Warga DKI Jakarta tengah bersiap menuju era new normal atau kenormalan baru.
Pemberlakuan new normal di kota yang menjadi epicentrum COVID-19 di Indonesia ini, akan dilakukan secara bertahap.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB sekali lagi. Pembatasan yang dimulai dari Kamis lalu hingga waktu yang tidak ditentukan ini disebut sebagai transisi menuju new normal.
"Bila stabil kami akhiri akhir Juni. Bila belum, maka kami perpanjang masa transisi," kata Anies saat konferensi pers secara virtual pada Kamis, 4 Juni 2020.
Selama masa transisi menuju new normal ini, Anies berencana melakukan pelonggaran secara bertahap di sejumlah sektor. Pada tahap pertama, 5 Juni 2020, pelonggaran untuk kegiatan rutin di rumah ibadah, fasilitas olahraga luar ruangan, mobilitas kendaraan pribadi, angkutan umum massal dan taksi online.
Pada tahap kedua, yakni 8 Juni 2020, kelonggaran di perkantoran, rumah makan, perindustrian, pergudangan, pertokoan-retail-showroom, bengkel, museum-galery, perpustakaan dan ojek online.
Di tahap ketiga pada 13 Juni 2020, kelonggaran di UMKM binaan Pemprov DKI dan ruang terbuka publik. Berikutnya pada 15 Juni 2020, kelonggaran di pasar-mal-pusat belanja. Terakhir pada 20 Juni 2020, di Taman Rekreasi dan Kebun Binatang.
Atas rencana transisi ke era baru ini, pelbagai korporasi telah menyusun protokol kesehatan untuk diterapkan kepada konsumen dan karyawannya sendiri. Contohnya seperti yang telah dibuat oleh PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta dan Taman Impian Jaya Ancol.