Ketika diinterograsi, para penumpang itu mengaku telah membayar uang sejumlah Rp 300 - 500 ribu kepada perusahaan travel gelap tersebut. Mereka dijanjikan dapat melintasi pos penjagaan dan mudik ke kampung halamannya di Jawa Tengah.
Sambodo mengatakan modus para pelaku untuk mengelabui petugas adalah kendaraan yang memakai plat hitam agar tak dikira kendaraan umum. Mereka juga memasang stiker suatu instansi untuk menakut-nakuti petugas di pos jaga.
Atas pelanggaran larangan mudik itu, 2 pengemudi kendaraan itu dikenai Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang kendaraan pribadi yang menarik penumpang tanpa izin trayek. Pelaku terancam tilang sebesar Rp 500 ribu.
Pada hari yang sama, polisi kembali menemukan enam pemudik yang bersembunyi di dalam bus di Pos PAM Kedung Waring, Bekasi. Pengemudi berusaha mengelabui polisi dengan mematikan lampu bus. Polisi juga mendapati pemudik yang bersembunyi di dalam toilet bus.
Petugas Direktorat Lalu Lintas memergoki pemudik yang mengelabui petugas dengan bersembunyi di dalam toilet bus. ANTARA/HO/Polda Metro Jaya
Sambodo mengatakan keenam pemudik itu menyandarkan bangku penumpang agar tak terlihat petugas. Namun mudik diam-diam itu akhirnya gagal setelah polisi memeriksa bagian dalam bus. Kepada polisi, mereka mengatakan membayar uang sebanyak Rp 250 ribu per orang kepada sopir bus agar bisa mudik ke Jawa Tengah. Mereka berharap bisa mudik meski semua bus AKAP dihentikan operasinya.
Mereka berharap dengan menyandarkan kursi bus dan mematikan lampu bisa membuat bus seolah-olah tak berpenumpang. Enam penumpang bus malam itu tak dikenakan sanksi. Mereka hanya didata saja oleh petugas. Pemudik dan sopir bus diperintahkan untuk memutar balik ke Jakarta dan tak melanjutkan perjalanannya.
Upaya masyarakat untuk menghindari larangan mudik saat wabah corona tak berhenti sampai di situ. Pada Jumat pagi, sekitar pukul 10.52 di Gerbang Tol Cikarang Barat, polisi memergoki sebuah truk yang menyelundupkan pemudik ke luar Jabodetabek.