Adapun larangan mudik ini berlaku khususnya di daerah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah, Jabodetabek, dan wilayah aglomerasi lainnya. Di daerah ini, angkutan yang boleh melintas dari dan menuju luar kota adalah kendaraan tertentu. Misalnya kendaraan barang, kendaraan pengangkut bahan pokok, ambulans, mobil jenazah, dan pengangkut tenaga medis.
Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan aturan tentang larangan mudik itu merupakan tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat.
Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan Umar Aris mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa denda administratif dan ancaman hukuman penjara bagi masyarakat yang melanggar aturan larangan mudik. Sanksi itu mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Petugas kepolisian memeriksa bak truk di Cek Poin Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa, 28 April 2020, untuk memastikan tidak ada upaya penyelundupan penumpang ditengah larangan mudik terkait COVID-19. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
Umar mengatakan ancaman sanksi yang berlaku dalam undang-undang tersebut ialah denda maksimal Rp 100 juta dan hukuman kurung hingga 1 tahun.
Umar menjelaskan, sanksi tersebut nantinya juga bisa berupa hukuman tilang. Namun, ia memastikan sanksi ini akan diberikan secara bertahap, yakni mulai 7 Mei 2020. Pada tahap awal, 24 April hingga 7 Mei, masyarakat yang masih melanggar hanya akan diminta berbalik arah.
Kendati ada pemudik yang berhasil pulang kampung, Gubernur Anies Baswedan akan memastikan orang itu bakal sulit untuk kembali ke DKI Jakarta. Sejak awal Anies secara tegas melarang warga yang nekat pulang kampung selama wabah Covid-19 karena Jakarta merupakan episentrum corona.
Anies Baswedan berujar Pemerintah Provinsi DKI sedang menyusun regulasi pembatasan akses masuk bagi warga dari luar kota pada musim lebaran tahun ini. Setelah regulasi itu selesai, pemerintah bakal segera membatasi warga dari luar masuk ke Ibu Kota. "Kami pastikan yang pulang kampung atau mudik lebaran tidak akan bisa cepat kembali ke Jakarta," kata Anies saat melakukan konferensi pers online di Balai Kota DKI, Jumat malam, 1 Mei 2020.