TEMPO.CO, Jakarta - Lini waktu pencairan dana bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) morat-marit. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin beserta sejumlah koleganya di Kementerian Sosial harus merombak ulang jadwal pemberian bantuan sosial untuk wong cilik, karena alarm ekonomi berbunyi sejak virus corona masuk ke Indonesia.
"Kami percepat semua pencairan. Pencairan yang tahap kedua, yang semestinya dijadwalkan turun April sudah kami realisasikan awal Maret lalu," ujar Pepen saat dihubungi Tempo pada Rabu, 25 Maret 2020.
Presiden Jokowi saat memantau penyerahan PKH Tahap I di Lapangan Rajawali, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, Rabu, 29 Januari 2020. (dok Kemensos)
Sepanjang Januari hingga Maret 2020, Kementerian Sosial telah merealisasikan dana bantuan PKH sebesar Rp 14,02 triliun kepada sedikitnya 9,2 juta orang. Dana bantuan itu berlaku untuk periode enam bulan, yakni Januari hingga Juni 2020.
Pada tahap pertama, Kementerian Sosial mengucurkan bantuan senilai Rp 7 triliun untuk 9 juta penduduk. Sedangkan di termin kedua, kementerian kembali mengucurkan dana yang jumlahnya tak terlalu berbeda, yakni Rp 7,01 triliun. Untuk tahap kedua ini, jumlah penerima bantuan PKH bertambah sekitar 200 ribu orang karena adanya sinkronisasi data atau data cleansing.
Percepatan pemberian bantuan PKH rencananya juga akan dilakukan untuk tahap ketiga dan keempat pada Juli dan April mendatang. Sedangkan untuk tahap terakhir, Kementerian Sosial masih terus berhitung. "Anggaran ini sebenarnya sudah ada, tinggal kami tarik. Tapi kan kami juga ada skenario perluasan pemberian bantuan. Itu yang sedang kami hitung," tutur Pepen.
Percepatan realisasi bantuan PKH hanya satu dari sejumlah skenario yang sedang disiapkan pemerintah untuk menyelamatkan laju perekonomian. Di luar percepatan jadwal realiasi bantuan, Kementerian Sosial juga menyusun rencana lain, yakni memperluas sasaran bantuan sosial.