Adapun debitur yang akan menerima kelonggaran ialah pelaku usaha atau pihak yang terdampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata sebagai imbas pandemi corona. Selanjutnya, ditujukan pula bagi pelaku usaha yang mengalami penurunan volume ekspor-impor secara tajam akibat rantai pasok tersendat.
Keringanan kredit juga akan diberikan kepada pihak yang terkena imbas dari terhambatnya proyek-proyek pembangunan. Pun, kelonggaran akan diberlakukan kepada pihak-pihak yang terdampak penyetopan produksi perusahaan karena kekurangan bahan baku, mesin, hingga tenaga kerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan pemerintah bakal menyiapkan dana senilai Rp 62,3 triliun untuk penanganan Covid-19. Dana itu bersumber dari realokasi pelbagai pos anggaran, seperti biaya perjalanan dinas, belanja non-operasional, sejumlah honor, dana cadangan, dan dana-dana yang terblokir dalam APBN 2020.
Nantinya, dana ini akan dipakai untuk berbagai kepentingan dalam penanganan Covid-19, termasuk pemberian bantuan langsung hingga stimulus. Angka anggaran tersebut jauh lebih besar dari yang ia sampaikan pada kesempatan sebelumnya, yang cuma sebesar Rp 27 triliun.
Sri Mulyani menerangkan, relokasi anggaran ini dapat diproses cepat lantaran tinggal mengubah Daftar Isian Pelaksana Anggaran atau DIPA dari pelbagai pos. Tak hanya dari APBN, sumber anggaran penanganan Covid-19 juga berasal dari dana APBD.
Di kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, besaran anggaran yang disampaikan Sri Mulyani sejatinya belum final. Sebab, angka itu masih sangat dinamis. "Jumlahnya dinamis, sangat tergantung dengan waktu dan kegiatan. Jadi untuk angkanya masih sangat fleksibel," ujar Askolani saat dihubungi Tempo.