TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyusun regulasi untuk menertibkan pembayaran iuran peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (UPBU) BPJS Kesehatan. Dalam aturan itu, peserta yang menunggak membayar iuran bakal dipersulit mengakses kebijakan publik, seperti pembuatan dan perpanjangan SIM hingga pengajuan kredit perumahan rakyat di bank.
"Domainnya ada di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Drafnya lagi disusun, jadi memang belum bisa dibuka untuk publik," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi Tempo pada Rabu, 9 Oktober 2019.
Saat ini, aturan tersebut sedang dirembuk oleh Kemenko PMK bersama Kementerian Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya. Draf aturan ini bakal terbit sebagai instruksi presiden atau inpres. Setelah draf kelar digodok, dokumen tersebut secara resmi akan disorongkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk disahkan.
Iqbal mengatakan pemerintah dan BPJS Kesehatan sepakat segera mengambil langkah untuk mendisplinkan peserta mandiri JKN yang kerap mangkir membayar premi. Selain mengusulkan aturan, pemerintah bakal segera menyusun integrasi data yang langsung terkoneksi antara BPJS Kesehatan, kepolisian, lembaga penegak hukum, dan kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.
Pemerintah telah memiliki aturan yang memayungi pemberian sanksi bagi peserta jaminan sosial yang bermasalah. Aturan itu tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Pasal itu menyebutkan bahwa sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dapat dikenakan kepada setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial.
Adapun pelayanan publik yang dimaksud ialah pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Sanksi itu dapat diberikan oleh unit pelayanan publik instansi pemerintah, pemerintah daerah, provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.