Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menjelaskan polemik muncul di masyarakat setelah BPJS Kesehatan menyatakan akan menyiapkan regulasi untuk penerapan sanksi bagi peserta penunggak iuran.
Menurut Alamsyah, Ombudsman memandang perlu kehati-hatian bagi pemerintah dan BPJS Kesehatan dalam menerbitkan suatu kebijakan mengenai sanksi yang tidak diatur oleh undang-undang.
"Jangan karena pemerintah gagal membangun kelembagaan sosial-ekonomi untuk mendukung kepastian pembiayaan jaminan kesehatan, kemudian rakyat dihukum dengan mencabut hak-hak konstitusional lainnya. Pelayanan publik itu hak konstitusional warga," ujar Alamsyah.
Menurut dia, sebagian dari masyarakat yang menunggak iuran tersebut bukanlah penerima upah formal. Bahkan, mereka relatif terdiskriminasi dibandingkan dengan masyarakat yang bekerja di sektor formal karena tak bisa berbagi beban iuran dengan perusahaan tempatnya bekerja.
Sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan juga ditanggapi warga net. Salah seorang netizen mengaku tak habis pikir dengan rencana pemerintah tersebut. "Serius tanya. Ini BPJS sebetulnya pelayanan apa sih? Melebar kemana-mana," katanya seperti dikutip dari media sosial Twitter, Senin, 7 Oktober 2019.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS