Sedangkan Pasal 15 menyatakan:
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau yang berkelebihan atau yang lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patur dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara, tingginya dua tahun.
Adapun Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Ratna Sarumpaet tercantum dalam dua pasal.
Pasal 28 ayat (1) menyatakan:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaski elektronik.
Pasal 28 ayat (2) menyatakan:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).