Sedangkan Pasal 45 tentang ketentuan pidana ayat 2 menyatakan:
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Argo mengatakan, penetapan tersangka Ratna Sarumpaet setelah polisi memeriksa pihak yang melakukan operasi plastic terhadap wajah Ratna Sarumpaet, yakni Direktur Utama Rumah Sakit Bina Estetika, tiga perawat, dan dokter yang mengoperasi.
"Intinya, dari pemeriksaan itu adalah yang bersangkutan saat masuk ke rumah sakit ada dalam kondisi normal," kata Argo.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet menjadi pemberitaan media massa bahwa dirinya mengaku dikeroyok sejumlah orang di dekat Bandara Husein Sastranegara, Bandung, pada 21 September 2018.
Setelah polisi membeberkan sejumlah fakta pada Rabu, 3 Oktober 2013, hari itu juga Ratna Sarumpaet mengakui bahwa dirinya melakukan pembohongan atau hoax.