Prasetyo menegaskan, rapat paripurna hari ini bukan bertujuan mengambil keputusan, melainkan sekadar mengabarkan kepada warga Jakarta tentang gubernur baru. “Kuorum atau tidak, rapat tetap jalan,” katanya. Komposisi kursi di DPRD DKI adalah koalisi pro-Prabowo menguasai 57 kursi, sedangkan koalisi Jokowi hanya 49 kursi.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, mengatakan rapat paripurna hari ini tak ditentukan oleh persyaratan pemenuhan kuorum. “Hak Ahok sebagai Gubernur tidak ditentukan oleh DPRD,” kata dia kemarin. (Baca juga: Rapat Pelantikan Ahok Jadi Gubernur DKI Tak Perlu Kuorum).
Adapun soal permintaan fatwa kepada MA, menurut Prasetyo, suratnya belum dikirim. Alasannya, tak ada tanda tangan dari empat wakil ketua. Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung Ridwan Mansyur membenarkan bahwa surat tersebut belum ada. Yang ada, kata dia, hanya permohonan konsultasi.
LINDA HAIRANI | TIKA PRIMANDARI | LINDA TRIANITA | INDRI MAULIDAR | JULI HANTORO
Berita lain:
Mabes Polri Sarankan Ahok Laporkan FPI ke Polisi
Susi Paling Disukai Netizen di Situs Kawalmenteri
Sulitnya Mendaratkan Robot Philae Di Komet