TEMPO.CO, Jakarta- Langkah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menjabat Gubernur DKI Jakarta tak terbendung. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta berencana mengumumkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam rapat paripurna istimewa, hari ini. Keputusan tersebut diambil Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat pimpinan, Kamis, 13 November 2014. “Bagi teman-teman yang tidak setuju, saya persilakan mengambil jalur hukum,” kata Prasetyo.
Prasetyo menegaskan, rapat paripurna harus digelar untuk mengakhiri kisruh yang terjadi selama ini. Kisruh itu memanas karena koalisi pendukung Prabowo Subianto menentang pengangkatan Ahok sebagai gubernur untuk menggantikan Joko Widodo yang menjadi Presiden. (Baca juga: Hari Ini Pengumuman Status Ahok, FPI Demo Lagi)
Setelah diumumkan, tahap selanjutnya adalah pelantikan Ahok sebagai gubernur oleh Presiden Joko Widodo. "Bisa saja nanti dilantik di Istana atau di mana saja, asal di Ibu Kota," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan kemarin (Baca juga: Yang Harus Dilakukan Ahok Agar Jadi Gubernur DKI).
Kisruh pengangkatan Ahok muncul terkait dengan surat Kementerian Dalam Negeri tentang mekanisme pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur sisa masa jabatan 2014-2017 yang diterima Dewan pada 28 Oktober lalu. (Baca juga: Jokowi Presiden, Ahok Otomatis Gubernur DKI)