Pelantikan Ahok, menurut Kementerian Dalam Negeri, mengacu pada Pasal 203 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Pasal ini menetapkan bahwa wakil gubernur diangkat langsung sebagai gubernur tanpa lewat pemilihan DPRD. Adapun partai koalisi pro-Prabowo mengacu pada pasal 174. Pasal ini, menurut mereka, mengatur pergantian kepala daerah lewat mekanisme pemilihan DPRD.
Prasetyo meminta pimpinan partai koalisi pro-Prabowo berhenti mempersulit pelantikan Ahok. “Kita ini berkutat di bagian ini terus,” kata dia. Dari kubu koalisi Jokowi, Ketua Fraksi NasDem Bestari Barus sepakat Dewan menggelar rapat paripurna dan berhenti berpolemik. "Masih banyak hal lain yang harus kita lakukan," ujar dia.
Keputusan ini ditentang politikus dari koalisi pro-Prabowo. Wakil Ketua DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera, Triwisaksana, mengatakan seharusnya mereka menunggu fatwa Mahkamah Agung atas perbedaan tafsir kedua pasal tadi.
Wakil Ketua Dewan dari Fraksi Demokrat-PAN, Ferrial Sofyan, juga menentang. Menurut dia, pelaksanaan rapat paripurna harus ditandatangani minimal dua pimpinan. Adapun Muhammad Taufik, Wakil Ketua Dewan dari Partai Gerindra, mengatakan rapat paripurna itu menyalahi Tata Tertib DPRD. “Kami tak akan hadir,” ujarnya.