Kasus kekerasan pada anak bak gunung es
Komisioner KPAI yang lain, Aris Adi Leksono menyebut kasus kekerasan yang menjadikan anak sebagai korban ini ibarat fenomena gunung es. "Satu kasus nampak, yang lain masih belum terungkap. Satu kasus tertangani, yang lain masih banyak terabaikan," katanya kepada Tempo.
Diyah menyebut akhir tahun dan masa liburan sekolah menjadi waktu yang rentan bagi anak-anak mendapatkan perlakuan kekerasan dari orang terdekatnya sendiri. Berdasarkan analisis dan pengalamannya selama menjadi Komisioner KPAI, Diyah mengungkapkan ada pola waktu tersendiri perihal kekerasan pada anak.
"Polanya seperti itu. Jadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anak itu seringnya, mohon maaf ini kami memang analisis, ya, itu ketika libur kenaikan kelas dan akhir tahun," kata Diyah.
Ia memberi contoh ketika ditugaskan mengawasi kasus kekerasan pada anak di Jawa Timur. Ketika itu sedang masa liburan sekolah, seingat dia di Juni hingga Juli 2023. Setidaknya ada tiga kasus di tiga wilayah berbeda, seorang ayah membunuh anaknya.
Melihat realitas itu, Diyah mengaku prihatin. Sebab, menurut dia, semestinya masa liburan sekolah dan akhir tahun menjadi waktu yang menggembirakan bagi si anak. Nahas fakta berbicara lain. Semestinya anak mendapatkan ruang aman di rumah bersama orang-orang terdekatnya, justru anak kerap menjadi korban salah sasaran luapan amarah akibat kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam prosesnya, KPAI mengingatkan agar penyelidikan kasus perlu dilakukan cepat jika itu melibatkan anak-anak sebagai korban. Ketentuan ini diatur dalam amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, kini diubah menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Aris Adi mengatakan, bahwa anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT wajib diberikan perlindungan khusus, yang meliputi penanganan kasus secara cepat, pendampingan, hingga pemulihan.
Pilihan Editor: Panca Rekam Video Sebelum Membunuh 4 Anaknya, Menjadi Video Kebersamaan Mereka yang Terakhir