Kembalinya TikTok Shop yang tak berizin pun menjadi sorotan. Penerapan skema transaksi yang lama menuai kritik karena menyalahi aturan. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengingatkan TikTok untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia setelah menyepakati kemitraan strategis dengan Tokopedia.
"TikTok dan GoTo harus mematuhi kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial," ujar Teten. Sebab, Teten menilai penggabungan media sosial dan e-commerce dapat mendorong penyalahgunaan data pribadi penggunanya.
Merujuk pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Kementerian Perdagangan melarang penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. PPMSE juga diwajibkan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
Potensi penyalahgunaan data pribadi ini juga menjadi perhatian pengusaha di dalam negeri. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Erik Hidayat, misalnya, mengatakan setelah TikTok mengakuisisi Tokopedia, semua data pengguna ekosistem GoTo sudah bisa dikuasai oleh TikTok. Termasuk data pergerakan orang alias di aplikasi Gojek, penyimpanan uang pengguna di GoPay, hingga karakter belanja seluruh warganet Indonesia di Tokopedia.
Dengan demikian, kata Erik, database yang dimiliki Tokopedia dengan sekitar 150 juta pengguna akan berpindah ke TikTok. Menurut dia, kondisi ini membuat otomatis data besar konsumen Indonesia akan dengan mudah dimanfaatkan oleh orang asing.
Dia memprediksi nantinya akan bermunculan berbagai produk dari niaga elektronik ini. Dengan berpindahnya data konsumen Tokopedia ke TikTok, Erik juga menilai data tersebut akan dengan mudah pula dimonetisasi oleh asing.
"Data-data bisa dijual ke produsen benda ataupun jasa apa pun, baik di dalam negeri maupun di luar negeri," ujarnya. Karena itu, Erik berharap pemerintah melakukan sesuatu tentang hal ini.
Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Heru Sutadi pun mewanti-wanti soal pengamanan data pribadi pelanggan agar tidak sampai ada penumpukan data di satu plafform. "Waktu TikTok Shop ditutup sebelumnya kan ada potensi penumpukan data media sosial dan e-commerce," ujarnya ketika dihubungi.
Ia pun berharap bahwa investasi asing yang masuk dan bermitra dengan pemain lokal di Tanah Air benar-benar membawa manfaat. Tapi investor tetap harus menaati aturan, salah satunya Permendag No. 31 Tahun 2023 yang jelas melarang e-commerce dan sosial media beroperasi di satu tempat yang sama. "Ini harus dipatuhi. Kecuali ada perubahan aturan," ucap Heru.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyoroti belum adanya kewajiban e-commerce untuk melakukan tag-ing produk impor di situs/aplikasinya. "Padahal tag-ing ini sangat penting untuk membuat kebijakan mengenai barang impor. Tag-ing memungkinkan pemerintah mendapatkan gambaran riil banjirnya produk impor," ujarnya.
Selanjutnya: Sedangkan fasilitas ruang promosi, menurut Nailul, masih...