Dinas Pendidikan Coret Total Lebih dari 90 Ribu Data
Semua ini berpangkal pada 2022 lalu ketika Dinas Pendidikan mengaku mendapatkan aduan dari masyarakat tentang penerima KJP Plus yang tidak tepat sasaran. Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo mengatakan aduan baik dari warga yang datang langsung maupun lewat kanal-kanal resmi milik dinas yang ada.
Menurut temuan Dinas Pendidikan DKI, ada warga yang tidak layak masuk ke dalam DTKS karena misalnya peserta didik telah meninggal; tidak lagi menjadi warga DKI; serta dalam Kartu Keluarga berstatus ASN/TNI/Polri, anggota legislatif baik pusat atau daerah, juga pegawai BUMN/BUMD.
Dinas Pendidikan DKI bahkan menemukan orang tua peserta didik yang memiliki kendaraan roda empat (mobil), memiliki aset dengan nilai NJOP di atas Rp 1 miliar, masih terdaftar sebagai DTKS layak KJP Plus.
Oleh karena itu, Waluyo mengatakan telah melakukan pembersihan data. Proses itulah yang membuat data sebanyak 75.497 siswa dicoret dari penerima KJP Plus Tahap I 2023.
Dia menjelaskan, verifikasi dilakukan mulai dari memadupadankan data dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, lalu ke Dinas Sosial, selanjutnya ke Badan Pendapatan Daerah, sampai uji publik langsung bersama camat/lurah atau tokoh masyarakat.
Tak sampai disitu, karena kuota penerimanya terbatas, maka Dinas Pendidikan menggunakan alat seleksi yang lebih ketat, yaitu juga harus terdaftar di DTKS dan P3KE.
Setelah melalui review ulang data, maka penerima KJP Plus, juga Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), tahap II 2023 pun berkurang sebanyak 17.877 nama. Setelah pengurangan, total penerima tahap II sebanyak 656.722 peserta didik.
Untuk yang tahap II ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggunakan DTKS per November 2022, Januari 2023, dan per Oktober 2023. Selain itu, ada penerima baru yang mengisi penerima KJP yang lulus Juni.
KJP Plus Tahap II 2023 Sudah Cair November
Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono pernah menyampaikan komitmennya bahwa Pemprov DKI melakukan sinkronisasi data setiap tiga bulan agar penyaluran bantuan pendidikan tepat sasaran. Itu sebabnya, ia berkata, data itu terus berubah dari Januari hingga Juni, lalu Juni ke November.
Untuk sinkronisasi terkini, Waluyo mengatakan seluruh dana KJP Plus sudah tersalur ke rekening penerima. “Kecuali bila ada rekening yang bermasalah, misalnya rekening tutup atau dorman yang memerlukan diaktifkan kembali lewat rekening baru,” kata dia pada Jumat, 1 Desember 2023.
Menurutnya, pencairan dana KJP Plus dilakukan enam bulan sekali dalam satu tahun. Namun, penarikan besaran dananya hanya bisa dilakukan sesuai alokasi setiap bulannya. Ini karena diberlakukannya sistem blokir.
“Dananya yang sudah masuk rekening itu enam bulan, kalau dia print buku tabungan di kantor layanan Bank DKI uangnya masih banyak tapi kalau dicek di ATM yang terlihat adalah nominal yang kita buka blokir per bulan saja. Itu bisa ditarik, bisa digunakan,” ujar Waluyo menerangkan.
Dan, berdasarkan Keputusan Gubernur terkini di mana pencairan KJP Plus Tahap II baru dilakukan akhir November, dia menambahkan, "Berarti untuk jatah Juli itu cair di November, Agustus cair di Desember, dan seterusnya sampai dengan April 2024,” ucap Waluyo.
Pencairan dananya dibagi menjadi dua gelombang, yaitu gelombang pertama sebanyak 576.263 peserta didik dan gelombang kedua sebanyak 80.459 peserta didik. Sehingga total penerima tahap II gelombang I 2023 sebanyak 656.722 peserta didik.
Baca berita perkembangan terkini tentang KJP Plus di sini.