Sementara Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan penerapan cukai plastik dan MBDK ini masih dalam tahap review lintas kementerian/lembaga. “Sambil juga melihat perkembangan dalam pelaksanaan APBN pada 2024," kata dia.
Adapun target penerapan tarif cukai plastik dan MBDK sudah pernah ditetapkan Jokowi sebagaimana tercantum dalam Perpres No. 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Target untuk cukai plastik ditetapkan sebesar Rp 980 miliar dan Rp 3,08 triliun untuk cukai MBDK.
Dengan begitu, total target cukai plastik dan MBDK untuk tahun 2023 sebesar Rp 4,06 triliun. Namun aturan tersebut tidak terealisasi pada 2023, sehingga target penerimaan cukai MBDK dipangkas menjadi Rp 0.
Revisi target penerimaan cukai plastik dan MBDK dilakukan lewat Perpres No. 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres No. 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Jokowi meneken beleid tersebut pada 10 November 2023.
Terkait pemangkasan target penerimaan cukai ini, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menambahkan bahwa penerapan cukai plastik dan MBDK perlu mempertimbangkan aspek lainnya. Seperti, kondisi dan kinerja perekonomian domestik, serta efektivitas penerapan cukai plastik dan MBDK.
Menurutnya, cukai plastik dan MBDK tidak mungkin diterapkan di penghujung tahun 2023, karena tidak efektif. Selain itu, pemerintah dan DPR masih mendiskusikan aturan dan konsep pemungutan tarif cukai tersebut.
“Belum bisa dipastikan (tahun depan). Artinya, kita tunggu ini nanti hasil dengan DPR ya. Karena ini kan menurut aturan juga harus dikoordinasikan dengan DPR, dikonsultasikan,” ujar Prastowo, Jumat, 24 November 2023.
Selain berkoordinasi dengan Komisi XI DPR RI, Prastowo mengatakan pihaknya juga terus berdiskusi dengan stakeholder terkait, termasuk para pelaku usaha. “Yang jelas kita juga mempertimbangkan momentum, timing, terkait dengan kondisi dan kinerja ekonomi dan juga efektivitas pemberlakuannya,” kata jubir Sri Mulyani itu. “Lebih baik kalau diimplementasikan setelah mendengarkan semua pihak, dikonsultasikan, tahun depan kita bawa ke DPR.”