TEMPO.CO, Jakarta - Viral di media sosial, polemik seorang pelanggan PLN di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menghadapi denda membayar Rp 33 juta. Tujuh tahun merasa memenuhi kewajibannya membayar listrik sesuai pemakaian, pelanggan ini nyaris tak berdaya ketika divonis merusak kWh Meter, antara lain, karena jumlah baut yang tak lengkap.
Itu ditemukan saat tim pengecekan meter (OPAL) dari PLN mendatangi kediaman pelanggan ini pada Senin, 18 Agustus 2023. Mereka mengklaim adanya perbedaan di antara mesin dan segel yang terpasang di meteran listrik.
Belakangan disadari perbedaan mungkin berpangkal saat pelanggan meminta bantuan 'orang PLN' yang biasa berkeliling di lingkungan permukimannya untuk mengganti meteran model piringan menjadi digital pada 2016.
"Tapi kami sama sekali tidak tahu soal perbedaan itu, sedang PLN langsung menyatakannya sebagai pelanggaran,” ujar AS, inisial nama pelanggan, kepada TEMPO pada Minggu, 15 Oktober 2023. Denda pun dijatuhkan tanpa didengar riwayat penggantian dan penelusuran terhadap si 'orang PLN' yang dimaksud.
Nahasnya, ini adalah denda kedua setelah AS harus membayar Rp 17 juta pada 2016--sebelum penggantian meteran dilakukan. Penyebab saat itu temuan cacat di fisik meteran sebesar lubang jarum pada plastik penutup yang tak diketahui sebabnya.
Meski tidak merasa mengutak atik, tetap saja dia tak berdaya menghadapi denda. Pilihannya adalah aliran listrik diputus.
Ancaman itupun datang dalam kasus terbaru yang memaksanya membayar 30 persen denda yang dijatuhkan pada 13 Oktober lalu. “Kami membayar bukan karena mengaku salah, tapi untuk melanjutkan operasional rumah,” kata SL, anak dari AS, di tengah proses mediasi dengan PLN setelah kasusnya viral.
Bukti Hasil Uji Lab Baru Dikirim PLN Setelah Viral
Setelah SL mengunggah ceritanya di X, dulu Twitter, dan menjadi viral, PLN baru mengirimkan bukti-bukti pelanggaran yang dimaksud. Bukti itu dikirim pada Sabtu, 14 Oktober 2023 kepada SL lewat WhatsApp.
Salah satunya, hasil uji laboratorium yang tak kunjung diberikan PLN sejak pengecekan 18 Agustus 2023.
Dari hasil uji lab, PLN menyebut menemukan adanya pelanggaran dari kWh meter milik keluarga SL yang diproduksi 2016. Berdasarkan pemeriksaan fisik, PLN menemukan adanya segel yang terpasang pada tahun 2008.
“Kedapatan baut tutup bagian kiri dan bawah dan kanan atas tidak ada,” tulis dokumen yang diterima SL. Selain itu, pada pemeriksaan komponen dalam, PLN menemukan bekas solder ulang yang tidak sesuai dengan pabrikan.
Namun, SL dan keluarganya masih menaruh curiga atas dokumen yang diterimanya. “Pada hasil uji lab tidak ada tanda tangan saksi atau pelanggan, jadi aneh menurut saya,” kata SL. Padahal saat pengujian, AS ikut dan melihat langsung.
Baca halaman berikutnya: ada nama Topik di pusara polemik Denda PLN, siapa dia?