Kesaksian Kasus Serupa Menggema
Dituding seperti itu, SL menyangkal jika penggantian meteran dilakukan tanpa melalui PLN. “Kalau misalnya pun katakan, yang bersalah adalah oknum (Topik), saya rasa tidak adil kalau misalnya pelanggan yang harus menanggung beban,” ujar Y menambahkan.
SL mengklaim, setelah peristiwa di tahun 2016 hingga Agustus 2023, pihaknya juga tidak mengalami masalah kelistrikan saat pengecekan. Ia juga membayar tagihan secara rutin. Oleh karena itu, ia terkejut jika harus membayar denda kembali. “Kami dituduh lagi akan hal ini dan didenda 33 juta,” kata SL.
Keluhan itu menggema kuat di media sosial. Berdasarkan cuitan SL di X, TEMPO menemukan cerita-cerita dari pelanggan PLN lainnya yang juga memiliki pengalaman pahit yang sama. Seperti cerita akun bernama @icarusbeauty dan @agnesvirgina1.
“...tau-tau denda 33jt dan harus bayar.. keluargaku ga bisa lawan alhasil sekarang tiap bulan cicil huhu,” ujar @icarusbeauty.
Ia menunjukkan bukti penetapan tagihan susulan P2TL pada Agustus 2023. Pada foto terlihat, bahwa @icarusbeauty juga didenda sebesar Rp 33 juta oleh PLN UP3 Cengkareng.
Sama halnya dengan akun milik @agnesvirgina1 yang mengaku dikenai denda Rp36 juta dua bulan lalu. Dia juga mengatakan warga Cengkareng.
“Aku orang awam ga ngerti apa-apa, ancemannya sama putusin listrik kalo ga mw bayar, jd aku bayar, tolong kalo kumpulin korban aku mw ikut, balikin duit 36jt aku @pln_123, susah itu dapatnya. Dosa kalian makan duit rakyat!” ujar @agnesvirgina1.
Selain, dua di atas, masih banyak komentar yang mengalami hal serupa. TEMPO berusaha mendalami cerita-cerita tersebut tapi akun X di atas belum memberikan respons hingga berita ini ditulis.
Catatan YLKI untuk PLN
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno mengimbau PLN memberikan edukasi lebih kepada konsumennya. “Informasi dan edukasi harus terus dilakukan agar tidak terjadi distorsi informasi,” ujarnya, Minggu 15 Oktober 2023.
Menurut Agus Sujatno, sebelum konsumen dijatuhi sanksi seharusnya PLN memberikan bukti konkret berupa rincian angka yang dibebankan. “PLN harusnya punya mekanisme untuk memberikan peringatan sesegera mungkin ke konsumen ketika ditemukan ada kejanggalan dalam tagihan,” kata Agus.
Dengan begitu, dia berpendapat, permasalahan dapat dideteksi sejak awal. Masyarakat juga bisa mengantisipasi tagihan susulan yang berjumlah besar.
“Hal ini juga menghindari dugaan dari konsumen bahwa ada kesengajaan menjebak tagihan menumpuk dengan melakukan pembiaran,” ujar Agus.
Agus berharap PLN dapat memberikan ruang pendapat bagi konsumen, termasuk transparan dalam melihat bukti-bukti yang diajukan konsumen. Hal itu untuk menghindari asas praduga tak bersalah sebelum menjatuhkan sanksi kepada konsumen.
Ketua YLKI Tulus Abadi juga mengatakan PLN seharusnya memberikan sosialisasi yang lebih masif. “Agar masyarakat atau konsumen tidak mengubah segel kWh meter dengan cara apapun dan oleh pihak manapun, kecuali petugas resmi PLN,” ujar Tulus pada Minggu, 15 Oktober 2023.
Baca artikel-artikel tentang warga Cengkareng versus denda PLN di sini