Siapa yang berhak menghuni rusunawa?
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum menegaskan, rusunawa hanya boleh dihuni warga yang belum mendapatkan tempat tinggal layak. Dia berujar akan mengevaluasi proses seleksi calon penghuni rusunawa di Ibu Kota.
Retno meminta kepada siapa pun, termasuk awak media, untuk melapor jika memperoleh bukti adanya penghuni yang tidak memenuhi syarat sebagai penyewa rusun milik Pemerintah Provinsi alias Pemprov DKI Jakarta.
"Teman-teman (media) kalau misal ada info terkait warga rusunawa yang punya mobil boleh (laporkan), yang penting ada bukti ya, akan kami telusuri," ujarnya, dikutip dari ANTARA, Selasa, 11 Juli 2023.
Pernyataan ini merespons permintaan Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah agar Pemprov DKI membenahi proses seleksi calon penghuni rusunawa. Sebab, dia menganggap, Ketua RW di Rusunawa Penjaringan adalah salah satu bukti penghuni yang tidak tepat sasaran.
Dia mengingatkan, rusunawa hanya boleh ditempati masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan tak punya kendaraan pribadi, seperti mobil, apalagi rumah. Ida menyampaikan rusunawa diperuntukkan menampung mereka yang tinggal di tempat tak layak, semisal kolong jalan tol.
"Harapannya punya kesadaran bahwa kalau memang sudah mampu untuk beli rumah untuk meninggalkan rusunawa," kata politikus PDIP itu.
Syarat menghuni rusunawa
Regulasi soal menghuni rusunawa milik Pemprov DKI telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
Aturan lainnya adalah Surat Keputusan Kepala Dinas PRKP DKI Nomor 311 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Nomor 635 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Pelayanan Unit Pengelola Rumah Susun pada Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI telah menetapkan 13 syarat yang harus dipenuhi calon penghuni rusunawa. Berikut rinciannya, dilansir dari situs dprkp.jakarta.go.id.
1. Termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
2. Sudah menikah, dibuktikan dengan surat nikah atau dokumen yang dipersamakan.
3. Pemohon merupakan kepala keluarga sesuai yang tercantum pada kartu keluarga.
4. Belum memiliki rumah, dibuktikan dengan PM-1 dari kelurahan setempat.
5. Menyertakan E-KTP dan kartu keluarga DKI Jakarta, serta nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang masih berlaku.
6. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan bermeterai dari pemohon dengan mengetahui Ketua RT atau Ketua RW sesuai KTP domisili asal.
7. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak empat lembar dan ukuran 4x6 sebanyak satu lembar.
8. Memiliki rekening Bank DKI.
9. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku.
10. Bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang.
11. Sehat fisik dan mental, dibuktikan dengan surat keterangan sehat fisik dan mental.
12. Telah lolos verifikasi pendataan dengan instansi terkait.
13. Bersedia mendepositkan jaminan sebesar tiga kali biaya sewa bulanan.
Pilihan Editor: Anggota DPRD Sebut DKI Harus Bayar Dana Operasional JIS Rp 80 Miliar per Tahun, Ada juga Utang