TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap jaringan narkoba yang menyimpan barang dagangannya di Universitas Negeri Makassar. Para pelaku diduga menyimpan barang haram tersebut di sebuah brankas yang ditanam di salah satu ruang sekretariat mahasiswa di kampus negeri tersebut.
“Brankas ditanam di lubang seluas 40x40 sentimeter persegi,” kata Kepala Polda Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Setyo Boedi Moempoeni Harso, Ahad, 11 Juni 2023.
Terungkapnya kotak penyimpanan itu bermula dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisial S di Jalan Sultan Hasanuddin, Gowa pada Sabtu, 3 Juni 2023. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa S kerap memakai narkoba jenis sabu di kampus UNM.
“Hasil pemeriksaan handphone diperoleh informasi bahwa dirinya merupakan kurir narkotika sabu dari jaringan kampus,” kata Setyo.
Berbekal informasi itu, penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan membawa S (25 tahun) menuju Kampus UNM di Jalan Mallengkeri, Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Di sana, polisi menggerebek 4 orang yang berada di ruangan sekretariat mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra UNM sedang memakai narkoba jenis ganja dan sabu. Empat orang tersebut adalah laki-laki berinisial SAH (32), MA (33), AG (34) dan M (36).
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 7 saset plastik berisi sabu seberat 4,7 gram; satu saset plastik berisi 6,5 butir tablet ekstasi seberat 2,45 gram; dan 4 linting daun ganja seberat 3,1 gram tergeletak di lantai. Setelah menggeledah, polisi menemukan sebuah lubang yang dipasangi teralis besi di salah satu sudut ruangan.
Seusai dibongkar, polisi menemukan sebuah brankas hitam berukuran 35x25x25 sentimeter. Brankas inilah yang awalnya sempat disebut sebagai bungker lantaran ditanam di dalam tanah. Di dalamnya kepolisian menemukan sebuah buku catatan tentang penjualan narkoba.
Dari hasil interogasi, polisi mengetahui bahwa brankas itu sebelumnya sempat menyimpan 700 gram sabu dan 400 butir ekstasi. Dari hasil interogasi pula diketahui bahwa seluruh barang bukti narkoba tersebut merupakan milik seorang pria berinisial SN yang saat ini sedang mendekam di Rumah Tahanan Jeneponto.
Berdasarkan temuan itu, polisi curiga bahwa ruang sekretariat mahasiswa yang jarang terpakai itu dijadikan tempat transit penjualan narkoba. Setyo mengatakan SAH diduga berperan sebagai penyimpan dan kurir narkoba. Sementara S dan MA merupakan orang yang membantu SAH saat mengemas dan mengedarkan narkoba tersebut. Adapun AG dan M diduga hanya memakai ruangan tersebut untuk mengkonsumsi ganja.
Menurut Setyo, para pelaku pernah mengirimkan narkoba sebanyak 50 gram dengan tujuan Kota Ternate, Maluku Utara melalui jasa pengiriman SAPX atas pesanan laki-laki berinisial TR yang berada di Lapas Watampone, Bone, Sulawesi Selatan. Selain itu, pelaku juga pernah mengirimkan 73 gram sabu dan 110 butir ekstasi kepada pria berinisial RR di Kota Makassar. “Seluruh tersangka pernah kuliah di UNM, namun tidak selesai,” ujar Setyo.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UNM Andi Muhammad Idkhan membenarkan bahwa lima orang yang ditangkap dalam kasus narkoba tersebut bukanlah mahasiswa UNM. “Setelah kami memantau memang bukan mahasiswa, tapi alumni,” kata Idkhan.
Sanksi tegas
Dia mengatakan pihak UNM masih menunggu perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap jaringan ini. Menurut dia, pihak kampus akan memberikan sanksi tegas apabila ada mahasiswa aktif yang terbukti terlibat dalam aktivitas jaringan narkoba itu. “Ini sudah masuk ranah mencemarkan nama baik kampus, tentu pimpinan akan mengambil tindakan tegas,” kata dia.
Menurut Idkhan, pihak kampus juga akan melakukan penyelidikan mandiri untuk mencari dugaan keterlibatan internal kampus dalam peredaran narkoba. Selain itu, Idkhan menuturkan UNM akan mengevaluasi sistem keamanan yang diterapkan di dalam kampus. Dia tak ingin peredaran narkoba di kampus UNM terulang. “Ini sudah masuk ranah mencemarkan nama baik kampus,” ujar dia.