Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Brankas Hitam Jaringan Narkoba di Universitas Negeri Makassar

Reporter

image-gnews
Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni (dua kiri) bersama jajarannya didampingi Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya (empat kanan) dan perwakilan pejabat Kampus UNM melihat brankas yang disita petugas saat rilis pengungkapan kasus, di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Minggu 11 Juni 2023. ANTARA/Darwin Fatir.
Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni (dua kiri) bersama jajarannya didampingi Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya (empat kanan) dan perwakilan pejabat Kampus UNM melihat brankas yang disita petugas saat rilis pengungkapan kasus, di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Minggu 11 Juni 2023. ANTARA/Darwin Fatir.
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap jaringan narkoba yang menyimpan barang dagangannya di Universitas Negeri Makassar. Para pelaku diduga menyimpan barang haram tersebut di sebuah brankas yang ditanam di salah satu ruang sekretariat mahasiswa di kampus negeri tersebut.

“Brankas ditanam di lubang seluas 40x40 sentimeter persegi,” kata Kepala Polda Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Setyo Boedi Moempoeni Harso, Ahad, 11 Juni 2023.

Terungkapnya kotak penyimpanan itu bermula dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisial S di Jalan Sultan Hasanuddin, Gowa pada Sabtu, 3 Juni 2023. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa S kerap memakai narkoba jenis sabu di kampus UNM.

“Hasil pemeriksaan handphone diperoleh informasi bahwa dirinya merupakan kurir narkotika sabu dari jaringan kampus,” kata Setyo.

Berbekal informasi itu, penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan membawa S (25 tahun) menuju Kampus UNM di Jalan Mallengkeri, Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Di sana, polisi menggerebek 4 orang yang berada di ruangan sekretariat mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra UNM sedang memakai narkoba jenis ganja dan sabu. Empat orang tersebut adalah laki-laki berinisial SAH (32), MA (33), AG (34) dan M (36).

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 7 saset plastik berisi sabu seberat 4,7 gram; satu saset plastik berisi 6,5 butir tablet ekstasi seberat 2,45 gram; dan 4 linting daun ganja seberat 3,1 gram tergeletak di lantai. Setelah menggeledah, polisi menemukan sebuah lubang yang dipasangi teralis besi di salah satu sudut ruangan. 

Seusai dibongkar, polisi menemukan sebuah brankas hitam berukuran 35x25x25 sentimeter. Brankas inilah yang awalnya sempat disebut sebagai bungker lantaran ditanam di dalam tanah. Di dalamnya kepolisian menemukan sebuah buku catatan tentang penjualan narkoba.

Dari hasil interogasi, polisi mengetahui bahwa brankas itu sebelumnya sempat menyimpan 700 gram sabu dan 400 butir ekstasi. Dari hasil interogasi pula diketahui bahwa seluruh barang bukti narkoba tersebut merupakan milik seorang pria berinisial SN yang saat ini sedang mendekam di Rumah Tahanan Jeneponto.

Berdasarkan temuan itu, polisi curiga bahwa ruang sekretariat mahasiswa yang jarang terpakai itu dijadikan tempat transit penjualan narkoba. Setyo mengatakan SAH diduga berperan sebagai penyimpan dan kurir narkoba. Sementara S dan MA merupakan orang yang membantu SAH saat mengemas dan mengedarkan narkoba tersebut. Adapun AG dan M diduga hanya memakai ruangan tersebut untuk mengkonsumsi ganja. 

Menurut Setyo, para pelaku pernah mengirimkan narkoba sebanyak 50 gram dengan tujuan Kota Ternate, Maluku Utara melalui jasa pengiriman SAPX atas pesanan laki-laki berinisial TR yang berada di Lapas Watampone, Bone, Sulawesi Selatan. Selain itu, pelaku juga pernah mengirimkan 73 gram sabu dan 110 butir ekstasi kepada pria berinisial RR di Kota Makassar. “Seluruh tersangka pernah kuliah di UNM, namun tidak selesai,” ujar Setyo.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UNM Andi Muhammad Idkhan membenarkan bahwa lima orang yang ditangkap dalam kasus narkoba tersebut bukanlah mahasiswa UNM. “Setelah kami memantau memang bukan mahasiswa, tapi alumni,” kata Idkhan.

Sanksi tegas

Dia mengatakan pihak UNM masih menunggu perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap jaringan ini. Menurut dia, pihak kampus akan memberikan sanksi tegas apabila ada mahasiswa aktif yang terbukti terlibat dalam aktivitas jaringan narkoba itu. “Ini sudah masuk ranah mencemarkan nama baik kampus, tentu pimpinan akan mengambil tindakan tegas,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Idkhan, pihak kampus juga akan melakukan penyelidikan mandiri untuk mencari dugaan keterlibatan internal kampus dalam peredaran narkoba. Selain itu, Idkhan menuturkan UNM akan mengevaluasi sistem keamanan yang diterapkan di dalam kampus. Dia tak ingin peredaran narkoba di kampus UNM terulang. “Ini sudah masuk ranah mencemarkan nama baik kampus,” ujar dia.

Selanjutnya: Prevalensi narkoba di Kampus tinggi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

1 jam lalu

Rapper Korea Selatan, Sik-K. Foto: Instagram/@younghotyellow94
Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.


Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

11 jam lalu

Pada Apri 2021, Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi untuk ke empat kalinya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kala itu, Rio ditangkap dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,21 gram. TEMPO/Nurdiansah
Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.


Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

15 jam lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.


Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

16 jam lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.


Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

18 jam lalu

Artis dan tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan saat hadir pada rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Agustus 2019. Subdit I Resnarkoba berhasil menangkap artis Rio Reifan di kediamannya di kawasan Pondok Gede dengan mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,0129 gram dan sebuah alat hisap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.


Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

20 jam lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.


Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

2 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.