Yang membuat Bivitri makin heran adalah setelah putusan itu keluar tak lama kemudian juru bicara MK datang dengan penafsirannya sendiri terkait putusan yang dibacakan hakim. Selanjutnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM seolah menyambut penafsiran itu dengan mengeluarkan pernyataan bahwa Presiden Jokowi akan mengeluarkan Kepres. “Kalau pemerintah memaksakan putusan itu berlaku untuk yang sekarang, maka kelihatan sekali ada sesuatu,” kata dia.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti mengatakan dalam dunia hukum terdapat fenomena penyelewengan di mana sebuah putusan dibacakan hanya untuk melegalkan kesepakatan yang sebelumnya sudah ada.
Dia khawatir hal tersebut terjadi dalam putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK. “Jadi ada sesuatu yang sebetulnya sudah diputuskan dan putusan yang kemudian dibacakan itu hanya untuk mengukuhkan keputusan yang sebelumnya sudah didesain, itu yang saya khawatirkan,” kata dia.
Dia mengatakan kalau benar itu terjadi, maka akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Seharusnya, MK menjadi pihak ketiga yang netral ketika masyarakat berhadapan dengan negara.
Juru bicara MK Fajar Laksono membantah ada unsur politik di balik putusan lembaganya. Dia mengatakan banyak pihak mengkaitkan putusan itu karena menjelang tahun politik. “Karena ini tahun politik, semua lantas seolah dikaitkan dengan politik, termasuk putusan MK,” kata dia.
Fajar mengatakan MK tidak berpolitik praktis. Menurut dia, MK memutuskan perkara berdasarkan keadilan konstitusi. Pertimbangan yang diberikan MK dalam memutus, kata dia, merupakan murni pertimbangan hukum.
Menanggapi kecurigaan yang menunjuk ke periode pimpinan lembaga antirasuah yang sekarang itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan lembaganya tetap bekerja secara independen setelah adanya putusan MK terkait masa jabatan. Dia mengatakan independensi KPK dijamin oleh UU. "Independen tidaknya KPK itu harus dilihat dari UU bukan karena komentar orang yang tidak rasional logis," kata Johanis pada Jumat, pekan lalu.
Mantan jaksa itu mengatakan UU KPK menjamin lembaganya tidak dapat diitervensi oleh lembaga negara lainnya. Dia mengatakan KPK tidak berada di bawah kekuasaan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sehingga, ia menyebut, KPK tetap akan bisa bekerja secara independen.
"Karena permohonan pemohon diterima oleh MK, maka masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan. Tidak bisa tidak, karena putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan UU," ujar dia.
ROSSENO AJI | MIRZA BAGASKARA