Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alarm Bahaya di Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Iklan

Meski demikian, sehari setelah putusan juru bicara MK Fajar Laksono memberikan penafsiran mengenai putusan itu. Dia mengatakan putusan MK berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan. “Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” kata dia.

Fajar mengatakan pertimbangan mengenai waktu berlaku putusan bagi pimpinan KPK terdapat dalam pertimbangan Paragraf 3.17 halaman 117. Adapun dalam paragraf tersebut para Hakim Konstitusi memberi penjelasan tentang kebutuhan untuk segera memutus gugatan Ghufron karena masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir pada 20 Desember 2023. “MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan  memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini,” kata Fajar.

Di hari yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarif Hiariej menyambut penafsiran yang diberikan oleh Fajar Laksono itu. dia mengatakan dengan adanya penjelasan dari juru bicara MK, maka tidak ada tafsiran selain memperpanjang jabatan pimpinan KPK selama 1 tahun sampai Desember 2024. 

Pria yang akrab dipanggil Eddy Hiariej itu mengatakan Presiden Joko Widodo akan segera mengeluarkan keputusan presiden baru untuk masa jabatan Firli Bahuri dkk. Kepres itu akan menggantikan keputusan sebelumnya yang mengangkat Firli untuk jabatan 4 tahun pada 2019. "Penjelasan juru bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan putusan MK dalam perkara a quo,” tutur dia, Jumat pekan lalu.

Feri Amsari menaruh curiga terhadap ngototnya MK dan pemerintah dalam penerapan putusan MK tersebut. Dia mencurigai terdapat unsur politis di balik putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Menurut Feri, putusan MK itu tak bisa dilepaskan dari kontestasi politik menjelang Pemilihan Presiden 2024. “Patut dicurigai KPK saat ini sedang terlibat dalam urusan jegal-menjegal calon presiden tertentu,” tutur dia.

Upaya menjegal itu, kata Feri, tak bisa dilepaskan dari upaya KPK mengusut kasus Formula E. Kasus ini diketahui menyeret nama eks Gubernur DKI Anies Baswedan. Anies kini menjadi bakal calon presiden yang diusung tiga partai koalisi perubahan yaitu, NasDem, Partai Demokrat dan PKS.

KPK sudah berulang kali melakukan gelar perkara dalam kasus ini, namun tidak kunjung menaikkannya ke penyidikan. Sejumlah pimpinan disebut hendak memaksakan kasus itu naik ke penyidikan, kendati mendapatkan penolakan dari jajaran Kedeputian Penindakan KPK karena dinilai kurang bukti.

Feri mengatakan tanpa putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, maka tidak mungkin kasus Formula E akan dilanjutkan. Sebab, pimpinan akan sibut mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan selanjutnya. “Kalau KPK sudah dijadikan alat untuk menjegal calon, maka kacaulah aparat penegak hukum dan demokrasi kita,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti sependapat dengan Feri soal masa berlaku putusan MK itu. Dia mengatakan seharusnya, putusan MK berlaku untuk periode pimpinan selanjutnya. “Karena putusan asasnya non-retroaktif alias tidak berlaku mundur,” kata Bivitri.

Bivitri menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK. Salah satunya, tentang prinsip open legal policy. Dia mengatakan dalam putusan sebelumnya, MK selalu menyatakan bahwa terkait masa jabatan merupakan kewenangan pembuat UU untuk memutuskannya. “Argumen inkonsisten dengan putusan sebelumnya, bahkan anomali,” tutur dia.

Bivitri juga menyoroti cepatnya MK memutuskan gugatan Nurul Ghufron. Ghufron mengajukan gugatan pada November 2022 dan diputuskan pada Mei 2023. Menurut Bivitri, dalam pertimbangannya MK juga mengakui bahwa putusan dibuat cepat untuk mengejar waktu. 

Selanjutnya, keheranan atas penafsiran Juru bicara MK...

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Kabar Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran?

53 menit lalu

Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming dalam acara pembukaan gerai ketujuh Ternakopi di Mall of Indonesia, Jakarta. 18 Mei 2019. TEMPO.CO/Sarah Ervina Dara Siyahailatua
Apa Kabar Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran?

Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Akun Fufufafa yang diduga Milik Gibran masih menarik perhatian publik. Bagaimana kelanjutannya?


KPK OTT di Kalimantan Selatan terkait Pengadaan Barang dan Jasa

1 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
KPK OTT di Kalimantan Selatan terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Alex mengatakan OTT KPK kali ini terkait perkara pengadaan barang dan jasa (PBJ).


KPK Beri Rekomendasi Pencegahan Korupsi dalam Pembangunan Pengolahan Sampah Rorotan

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Beri Rekomendasi Pencegahan Korupsi dalam Pembangunan Pengolahan Sampah Rorotan

KPK, kata dia, turut mengapresiasi probity audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi DKJ yang telah melibatkan tenaga ahli teknis.


Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

1 hari lalu

Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan, turut menyambut Presiden Jokowi di Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada Senin, 22 Juli 2024. Foto Sekretariat Presiden
Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

Kepala BIN Budi Gunawan santer disebut-sebut akan masuk Kabinet Prabowo. Betulkah? Apa saja kontroversi pria dengan inisial BG ini?


KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

Diduga terjadi korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IG pada periode 2018-2020.


KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

1 hari lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat kemarin, 4 Oktober 2024.


KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

1 hari lalu

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan groundbreaking pembangunan fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta di Rorotan, Jakarta Utara, pada Senin, 13 Mei 2024. Tempat pengolahan sampah yang dibangun pada lahan seluas 7,87 hektare dapat mengolah 2.500 ton sampah per harinya dan ditargetkan akan beroperasi pada awal tahun 2025.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

KPK akan mengawal proses pembangunan RDF Rorotan.


Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

1 hari lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

KPK mendorong agar Pemprov NTB bersinergi dengan kementerian dalam perbaikan tata kelola pertambangan.


Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

1 hari lalu

Foto udara salah satu tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang ditertibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 4 Oktober, 2024. Foto: Sheto Risky/Humas KPK
Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

KPK mencurigai adanya orang kuat di belakang maraknya tambang emas ilegal di Lombok Barat, NTB.


KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

2 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

KPK menyebutkan jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut