Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, tak mau berkomentar soal kesaksian Anang tersebut. Hanya saja, dia memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dengan mendalami informasi yang mereka dapatkan.
“Semua informasi akan kami dalami, kami akan lihat perkembangannya,” kata Ketut saat dihubungi, Ahad, 21 Mei 2023.
Yang pasti, Kejaksaan Agung telah memeriksan Happy Endah Palupi pada Jumat lalu, 19 Mei 2023. Selain Happy, penyidik juga memeriksa Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah Bakti Kominfo, Latifah Hanum.
"Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 atas nama Tersangka AAL,GMS, YS, MA, dan JGP," kata Ketut lewat keterangan tertulis, Jumat, 19 Mei 2023.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata dia.
Awal mula proyek BTS dan kerugiannya
Proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo bermula dari instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai percepatan transformasi digital di Indonesia yang salah satunya menargetkan peningkatan infrastruktur komunikasi. Kementerian Kominfo melalui Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas dan Komunikasi menargetkan pembangunan 9.000 unit BTS yang tersebar di 7.900 desa berkategori terdepan, terpencil dan tertinggal (3T). Anggaran kegiatan bersumber dari setoran perusahaan telekomunikasi yang dikelola Bakti, serta penerimaan negara bukan pajak dan anggaran Kemenkominfo.
Pembangunan rencananya dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 2021 sebanyak 4.200 unit dan sisanya pada 2022. Total anggaran yang disiapkan sekitar Rp 11 triliun untuk tahap pertama.
Target tersebut tak tercapai sejak tahap pertama. Hingga Juni 2022, baru 46 persen atau 1.741 menara yang dibangun. Kementerian Kominfo kemudian memberikan perpanjangan waktu kepada Maret 2022 kepada tiga konsorsium pemenang tender untuk melanjutkan pekerjaan. Akan tetapi, hingga perpanjangan waktu itu juga tak memenuhi target. Hingga kuartal kedua 2022, total yang terealisasi hanya 2.070 tower.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun. Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menyatakan kerugian negara itu diantaranya berasal dari penggelembungan harga hingga pembayaran BTS yang belum dibangun.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun," ungkap Yusuf saat Konferensi Pers soal penyerahan laporan perhitungan kerugian negara proyek itu ke Kejaksaan Agung pada Senin pekan lalu, 15 Mei 2023.
Selanjutnya, NasDem ikut desak Kejaksaan Agung usut tuntas kasus BTS